Daftar Nikah Secara Online Tanpa Ribet, Lengkapi Dokumen yang Diperlukan dan KLIK LINK yang Disediakan

- 1 Januari 2023, 16:42 WIB
Daftar Nikah Secara Online ke KUAmelalui aplikasi Simkah.
Daftar Nikah Secara Online ke KUAmelalui aplikasi Simkah. /Dok Kemenag.

GALAMEDIANEWS - Untuk mendaftar nikah, kini bisa dilakukan secara daring atau online. Sebab bagi yang akan daftar nikah cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Mendaftar nikah lewat online jauh lebih mudah dan praktis, sebab masyarakat cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Dilansirkan laman resmi Kemenag, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Baca Juga: Alasan Sujiwo Tejo Rela Datang ke Sate Maranggi Purwakarta, Bukan hanya Kelezatannya Satenya Saja

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Cara daftar akun Simkah:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,

Baca Juga: 2 Wisata Alam Bandung dengan Tiket Masuk Rp 10 Ribu, Buka 24 Jam, Pemandangan Hits dan Instagramable

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x