Daftar Nikah Secara Online Tanpa Ribet, Lengkapi Dokumen yang Diperlukan dan KLIK LINK yang Disediakan

- 1 Januari 2023, 16:42 WIB
Daftar Nikah Secara Online ke KUAmelalui aplikasi Simkah.
Daftar Nikah Secara Online ke KUAmelalui aplikasi Simkah. /Dok Kemenag.

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,

8. Unggah foto,

Baca Juga: BUPATI ANNE Bongkar Pejabat yang Laporkan Dirinya ke KEJATI JABAR Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Purwakarta

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

Baca Juga: Liburan Tahun Baru di Bandung? Cek 5 Wisata Alam Hits dengan Panorama Instagramable

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,

Baca Juga: MASJID AL JABBAR Kapan Bisa Dikunjungi Wisatawan Religi? Ada Simbol Asmaul Husna

11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.***

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah