Daftar Nikah Secara Online Tanpa Ribet, Lengkapi Dokumen yang Diperlukan dan KLIK LINK yang Disediakan

- 1 Januari 2023, 16:42 WIB
Daftar Nikah Secara Online ke KUAmelalui aplikasi Simkah.
Daftar Nikah Secara Online ke KUAmelalui aplikasi Simkah. /Dok Kemenag.

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah secara daring:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

Baca Juga: 6 Film yang Diputar Bioskop CGV Paris Van Java Minggu Sore Ini dan Harga Tiketnya

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah