GALAMEDIANEWS - Daftar menikah kini bisa dilakukan dengan mudah karena bisa secara daring atau online.
Bagi yang akan daftar Menikah cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Mendaftar nikah lewat online jauh lebih mudah dan praktis dengan mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
Baca Juga: Kunjungan ke MASJID AL JABBAR Bandung Dibagi Menjadi 3 Sesi, Catat Jadwal Lengkapnya
Dilansirkan laman resmi Kemenag, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.
Sebelum daftar menikah nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA.
Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.
Cara daftar akun Simkah: