Daftar Menikah Makin Mudah, Tinggal Lengkapi Dokumen dan Klik Laman Ini

- 3 Januari 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi menikah.  Untuk daftar menikah kini semakin mudah karena bisa daftar secara online.
Ilustrasi menikah. Untuk daftar menikah kini semakin mudah karena bisa daftar secara online. /Danu Hidayaturahman/Pexels

GALAMEDIANEWS - Daftar menikah kini bisa dilakukan dengan mudah karena bisa secara daring atau online.

Bagi yang akan daftar Menikah cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Mendaftar nikah lewat online jauh lebih mudah dan praktis dengan mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Baca Juga: Kunjungan ke MASJID AL JABBAR Bandung Dibagi Menjadi 3 Sesi, Catat Jadwal Lengkapnya

Dilansirkan laman resmi Kemenag, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Sebelum daftar menikah nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA.

Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Baca Juga: Bantuan Logistik Korban Gempa Cianjur Semakin Menipis, Bupati Herman Suherman Bentuk Dinas Penghubung

Cara daftar akun Simkah:

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x