Daftar Menikah Makin Mudah, Tinggal Lengkapi Dokumen dan Klik Laman Ini

- 3 Januari 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi menikah.  Untuk daftar menikah kini semakin mudah karena bisa daftar secara online.
Ilustrasi menikah. Untuk daftar menikah kini semakin mudah karena bisa daftar secara online. /Danu Hidayaturahman/Pexels

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Baca Juga: 4 Tempat Kuliner Enak di Jakarta, Rekomendasi Wisata Legendaris yang Menjadi Favorit Masyarakat

Cara daftar nikah secara daring:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

Baca Juga: TERBARU KODE REDEEM FF FREE FIRE, Ada Belasan Kode yang Bisa di Klaim

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x