Hukum Membayar Fidyah Dengan Uang,Lengkap Beserta Takarannya

- 8 Maret 2023, 12:35 WIB
Bayar fidyah dapat di ganti dengan uang menurut mazham Hambali./pixabay
Bayar fidyah dapat di ganti dengan uang menurut mazham Hambali./pixabay /

GALAMEDIANEWS - Hukum membayar fidyah dengan yang dan takaran nominal yang harus dibayar ada akan dijelaskan dalam artikel ini.

Saat ini banyak orang yang memilih membayar fidyah dalam bentuk uang. Banyak juga lembaga yang menawarkan membayar fidyah dengan uang.

Membayar fidyah dengan uang dianggap lebih praktis daripada membayar dengan bentuk makanan matang atau bahan makanan mentah. Namun, bagaimana hukum membayar fidyah dengan uang?

Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan seorang muslim. Namun tak dapat dipungkiri, ada beberapa golongan yang tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: BANDUNG PINTAR! 6 SMK Negeri Terbaik di Bandung Berdasarkan Top 1000 LTMPT, Siapa Urutan Pertama?

Golongan orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa diberikan keringanan oleh Allah. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, namun harus menggantinya di waktu lain atau dengan membayar fidyah.

Dilansir dalam cuplikan Youtube chanel @Al-Bahjah TV dengan Buya Yahya sebagai pemateri menjelaskan bahwa menurut tiga mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, tidak diperbolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang.

Pendapat ini berlandaskan pada nash-nash syariat yang secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang kepada mereka.

Namun, pandangan berbeda diutarakan oleh ulama yang menganut mazhab Hanafi. Menurut mereka, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah atau nilai nominal harta yang sebanding dengan makanan.

Baca Juga: Jatuh pada 8 Maret 2023, Inilah Sejarah Hari Perempuan Internasional

Buya Yahya juga menegaskan bahwa golongan orang yang dapat membayar fidyah dengan uang adalah orang tua renta, orang sakit parah, dan wanita hamil atau menyusui.

Sementara untuk waktu pelaksanaan fidyah, minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.

“Seperti yang di pahami oleh mazhab Hanafi seperti juga membayar zakat maka fidyah pun dapat di ganti dengan uang , maka ini adalah pendapat yang bisa saja ini diterapkan untuk kemaslahatan mungkin, karena mungkin kalau beras sudah pada punya semuanya tapi keliatannya belum punya lauknya.” Ujarnya.

Dilansir dari halaman situs Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAZ berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Frumenty : Resep Bubur Kuno Berusia 700 Tahun, Santapan Bergizi Beserta Cara Pembuatannya

Ada pun cara membayar fidyah dengan uang adalah dengan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, dan selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Bisa juga memakai nominal beras seberat 1,625 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, dan selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Semoga artikel ini dapat membatu kalian dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.***

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: YouTube @Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah