2. Aman Tempatnya
Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa apabila perempuan ingin menunaikan Sholat Tarawih di Masjid maka harus ditempatkan di tempat yang khusus untuk perempuan
Tempat khusus tersebut harus dipisah dari kaum laki-laki tetapi suara imam tetap terdengar.
“Yang kedua adalah aman tempatnya jadi ada tempat yang dikhususkan untuk perempuan yang tidak ikhtilaf dengan yang lainnya,” katanya.
3. Kewajiban di Rumah Telah Selesai
Adi Hidayat mengatakan bahwa perempuan boleh menunaikan Sholat Tarawih di Masjid asalkan semua kewajiban-kewajiban yang dikerjakan di rumah telah selesai.
Dan jangan sampai menunaikan ibadah di Masjid mengganggu kewajiban yang ada di rumah.
“Yang ketiga adalah ada kewajiban-kewajiban dirumah yang sudah dituntaskan dan tidak mengganggu hal itu,” jelasnya.
Jadi ketika wanita mau sholat tarawih berjamaah di masjid diperbolehkan hukumnya sunnah muakkadah tetapi harus memenuhi 3 syarat tadi.***