Bagaimana ketentuan dari zakat fitrah? Seseorang dapat dikenai dengan zakat fitrah apabila ia beragama islam, hidup saat bulan ramadhan, memiliki kelebihan rizki atau kebutuhan pokok untuk makan dan hari raya idul fitri.
Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal menurut Buya Yahya
Sedangkan untuk zakat maal sendiri harus memiliki syarat harta yang apabila harta tersebut milik sendiri secara utuh, halal, sudah memasuki nisab dan sudah sampai haul.
Untuk besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan berdasarkan sesuai jumlah kepala keluarga atau jumlah jiwa yang ada dalam keluarga tersebut.
Sedangkan zakat maal dikeluarkan berdasarkan jumlah harta yang dimiliki perorangan bukan jumlah jiwa dalam keluarga.
Besarnya zakat fitrah biasanya setara dengan sebagian bahan pokok yang digunakan setiap harinya. Seperti beras, gandum atau jagung.
Untuk tahun ini di Kota Bandung jika diuangkan besaran dari zakat fitrah mencapai Rp. 32.500 untuk setiap jiwanya. Jika ditakar menggunakan bahan pokok seperti beras, maka beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras.
Baca Juga: 4 Tips Menghemat BBM Mobil Saat Mudik 2023
Untuk zakat maal harus sesuai dengan nisab yaitu batas minimal kepemilikan harta yang wajib dizakati. Nisab zakat mal dapat berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki perorangan.