Golongan dan Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan yang Berhak Menerimanya

- 5 April 2023, 20:41 WIB
Daftar mereka yang wajib dan berhak menerima zakat fitrah .
Daftar mereka yang wajib dan berhak menerima zakat fitrah . /Canva.com/

Rasulullah SAW juga telah mewajibkan zakat fitrah kepada seluruh umat Muslim baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta kecil maupun besar.

Golongan yang Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa yang telah memenuhi beberapa syarat sebagaimana telah dirangkum galamedianews dari YouTube Rumaysho TV.

  1. Orang Muslim
  2. Orang yang mampu atau berkelapangan untuk membayar zakat fitrah
  3. Orang yang merdeka atau bukan budak
  4. Berada pada waktu diwajibkan untuk zakat fitrah.

Baca Juga: Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 219: Yorozu Dapat Kilas Balik Sukuna Era Heian sebelum Kematian Tragis

Golongan Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Sedangkan kriteria atau golongan orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut.

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan.
  2. Anak yang terlahir setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
  3. Mualaf atau orang yang baru masuk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Golongan yang Wajib Menerima Zakat Fitrah

Selain golongan orang yang wajib untuk berzakat, ada juga mereka yang berhak menerima zakat fitrah sebagai berikut ini.

  1. Golongan fakir, yaitu mereka yang sudah tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Golongan miskin, yaitu mereka yang walaupun memiliki tenaga untuk bekerja tetapi hasilnya masih tidak mencukupi kebutuhan bahkan diri sendiri dan juga keluarga yang menjadi tanggungan.
  3. Golongan muallaf, yaitu mereka yang baru memeluk agama Islam.
  4. Golongan amil zakat, yaitu orang-orang yang bertugas mengurusi zakat fitrah mulai dari mengumpulkan hingga membagikan.
  5. Golongan hamba sahaya atau budak.
  6. Golongan orang yang terlilit banyak hutang.
  7. Golongan orang yang berjuang di jalan Allah atau fi sabilillah.
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan

Nah, itulah golongan orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dan orang-orang yang berhak menerimanya. ***  

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Rumaysho TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x