Seluruh Objek Wisata di Majalengka Ditutup Hingga 18 Agustus 2020, Penyebaran Covid-19 Jadi Pemicu

- 5 Agustus 2020, 18:11 WIB
PEMANDANGAN terasering Panyaweuyan, Kabupaten Majalengka.*
PEMANDANGAN terasering Panyaweuyan, Kabupaten Majalengka.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Majalengka terpaksa mengambil kebijakan menutup seluruh objek wisata di daerahnya. Penutupan diberlakukan selama 14 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 18 Agustus 2020 mendatang.

Langkah penutupan dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya masyarakat yang terpapar virus Covid-19. Penutupan itu sesuai Surat Edaran Bupati bernomor 556/1154-Disparbud tentang Penutupan Sementara Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka yang diterbitkan tanggal 4 Agustus 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman menyatakan, penutupan berlaku untuk seluruh objek yang mengundang wisata. Baik wisata alam maupun wahana air, hiburan karaoke hingga karaoke keluarga juga seni pertunjukan.

Baca Juga: Bela Habib Rizieq, Ratusan Orang di Tasikmalaya Minta Polisi Menangkap Budi Djarot

"Menyangkut hal tersebut kami telah menyebarkan Surat Edaran tersebut kepada seluruh pengelola wisata," terang Eman seperti dilaporkan wartawan PR, Tati Purnawati, Rabu, 5 Agustus 2020.

"Semua wisata alam juga ditutup sementara walalupun itu terbuka namun tetap mengundang kerumuman banyak orang," sambungnya.

Eman menambahkan, untuk memastikan semua lokasi yang mengandung wisata ditutup, pihaknya akan terus memantau dan menugaskan sejumlah personel Satpol PP, kepolisian dan TNI.

Baca Juga: Anji Akui Masalahnya Tak Sepele Tapi Memilih Fokus Selesaikan Tugas Besar di Gunung Puntang

Bahkan pintu masuk menuju objek wisata serta jalur jalan menuju kawasan wisata juga akan dipantau.

"Yang jelas semua industri pariwisata yang mengundang banyak orang, aktivitas ekonomi kreatif yang mengundang banyak massa, dan pertunjukan seni budaya di Kabupaten Majalengka untuk sementara diutup," tegasnya.

"Kami juga sudah mengintruksikan kepada pengelelola obyek wisatanya serta meminta kepada para camat dan kepala desa untuk mensosilisaskan kembali penutupan ini," tambah Eman.

Surat Edaran yang sudah dibuat, lanjut Eman, akan ditinjau dan dievaluasi dalam pelaksanaanya untuk kemudikan diambil kebijakan lanjutan apakah diperpanjang atau dihentikan.

Baca Juga: Daftar Handphone dengan Harga Bersahabat Tapi Punya Kapasitas Baterai Mumpuni

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Majalengka, Lilis Yuliasih mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan SE Bupati dan sudah menyampaikannya kepada pihak terkait.

Berdasarkan pantauan, sejumlah objek wisata alam yang banyak dikunjungi dan kini telah mulai ditutup antara lain Curug Cipeuteuy, Gunung Putri di Blok Citaman, Sayang Kaak dan Panyaweuyan di Kecamatan Argapura, Paralayang dan Gung Karang, Kecamatan Majalengka serta sejumlah kawasan wisata alam lainnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x