GALAMEDIANEWS - Ibadah kurban adalah ibadah yang dilaksakan setahun sekali pada hari raya Idul Adha, dengan menyembelih hewan ternak berupa sapi dan kambing umumnya di Indonesia. Termasuk ke dalam sunnah muakad yang artinya berkurban ialah ibadah yang sangat dianjurkan bagi kaum muslim yang mampu.
Orang-orang yang berhak menerima daging kurban diantaranya sohibul kurban, tetangga sekitar, teman, kerabat dan fakir miskin. Lantas apakah seseorang yang berkurban boleh menikmati daging kurbannya sendiri?
Dilansir oleh GalamediaNews dari kanal YouTube Buya Yahya pada Jumat, 30 Juni 2023, Buya Yahya memberikan penjelasan yakni seseorang boleh menyembelih hewan kurbannya di sekitar rumah sendiri.
Daging hasil kurban tersebut bisa dibagi tiga bagian. Satu per tiga diberikan kepada tetangga, sepertiga lagi dimasak oleh keluarga, dan sisanya bisa diberikan kepada tamu.