GALAMEDIANEWS- Ada 32 hak anak yang tertuang dalam Undang-undang untuk diketahui para orang tua. Perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi mereka dan memenuhi tumbuh kembangnya, Apa sajakah itu? Yuk, simak di bawah ini!
Anak adalah anugerah terindah yang dititipkan Tuhan pada dua insan yang terikat suci dalam janji pernikahan. Kehadiran anak adalah salah satu tujuan yang ingin dicapai dua insan ketika menikah.
Tentunya, siapapun yang dititipi anak, perlu untuk menjaga, merawat, dan membimbing mereka dengan sebaik-baiknya hingga mencapai usia dewasa yang mandiri.
Orang tua yang memiliki anak memang perlu melakukan hal itu serta memenuhi 32 hak anak yang tertuang dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Adapun hak-hak anak tersebut adalah sebagai berikut:
Anak berhak untuk:
Baca Juga: Jangan Berlebihan! Inilah Efek Samping Konsumsi Susu UHT Untuk Anak
1. Hidup, tumbuh dan berkembang
2. Bermain
3. Rekreasi (piknik/wisata)
4. Berkreasi
5. Beristirahat
6. Memanfaatkan waktu luang
7. Berpartisipasi
8. Bergaul dengan anak sebayanya
9. Menyatakan dan didengar pendapatnya
10. Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri
11. Berhubungan dengan orang tuanya bila terpisahkan
12. Beribadah menurut agamanya
Anak berhak untuk mendapatkan:
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Anak di Bandung yang Murah dengan View Bagus dan Instagramable
13. Nama
14. Identitas
15. Kewarganegaraan
16. Pendidikan dan pengajaran
17. Informasi sesuai usianya
18. Pelayanan kesehatan
19. Jaminan sosial
20. Kebebasan sesuai hukum
21. Bantuan hukum dan bantuan lain
Anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari:
22. Perlakuan diskriminasi
23. Eksploitasi ekonomi maupun seksual
24. Penelantaran
25. Kekejaman, kekerasan,penganiayaan
26. Ketidakadilan
27. Perlakuan salah lainnya
28. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik
29. Pelibatan dalam sengketa bersenjata
30. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
31. Pelibatan dalam peperangan
32. Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi
Setiap orang tua perlu memenuhi 32 hak anak tersebut sebagai upaya agar pertumbuhan dan perkembangannya bisa terpenuhi dengan optimal. Orang tua perlu memenuhi hak-hak tersebut bertahap sesuai dengan usianya.
Selain orang tua, orang dewasa yang tinggal atau berada di sekitarnya pun perlu turut memenuhi 32 hak anak tersebut.
Langkah Pemerintah untuk Melindungi dan Memenuhi Hak Anak
Selain tertulis dalam undang-undang tentang hak anak, pemerintah pun membuat langkah konkret untuk mewujudkan hal tersebut dengan cara:
-
Pemerintah membuat program, seperti menerbitkan akta kelahiran gratis bagi anak dan membuat program kesehatan bagi anak di posyandu.
-
Memberikan penyuluhan pendidikan tentang cara pengasuhan tanpa kekerasan pada orang tua dan guru
-
Peningkatan anggaran di sektor yang berhubungan dengan anak-anak agar lebih banyak program lagi yang bisa memenuhi hak anak tersebut.
Baca Juga: Ide Sarapan Murah dan Enak, Resep Tempe Rica-rica ala Anak Kos
Nah, itulah dia 32 hak anak yang wajib diketahui orang tua. Mari, menjadi orang tua yang pandai bersyukur dengan apa yang telah Allah anugerahkan dalam hidup, yaitu kehadiran buah hati penyejuk hati Ayah Bundanya. ***