Wanita yang Terus-menerus Mengeluarkan Darah Penyakit (istihadhah)

- 28 Agustus 2020, 15:14 WIB
ilustrasi istri sedang haid
ilustrasi istri sedang haid /

GALAMEDIA - Assalammu’alaikum Wr.Wb

Ada tiga jenis darah yang biasanya keluar dari Rahim seorang wanita, yaitu darah haid, nifas, dan istihadhah (penyakit). Darah haid adalah darah yang keluar dari Rahim, biasanya Ketika tidak ada janin. Ia berwarna merah, kadang kehitam-hitaman, dan terkadang berbau tidak sedap. Darah haid sedikitnya sehari semalam dan paling banyak lima belas hari.

Dalam buku “105 Pesan Nabi Untuk Wanita Sehari-hari _ pada hal-34 _ Mohammad Irsyad” Darah nifas adalah darah yang keluar dari Rahim wanita setelah selesai melahirkan atau darah yang keluar sehari atau dua hari sebelumnya. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang terus menerus keluar dari Rahim wanita bukan di karenakan haid ataupun nifas. Orang yang mengeluarkan darah istihadhah di sebut mustahadhah.

Dalam islam, orang yang mengeluarkan darah haid dan nifas tidak di perkenankan untuk melakukan ibadah. Namun, hal itu tidak berlaku bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadhah. Kedudukan seorang mustahadhah sama seperti orang yang tidak haid ataupun nifas. Ia wajib mengerjakan ibadah sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.

Baca Juga: KP3 Kabupaten Bandung Lakukan Pembinaan dan Monitoring Pengawasan Pupuk dan Pestisida

Aisyah Ra. Berkata bahwa Fatimah binti Abi Hubais datang menemui Rasulullah Saw. seraya berkata, “Aku adalah wanita yang selalu mengeluarkan istihadhah (darah penyakit)) dan tidak pernah suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?” Nabi Saw. menjawab, “Tidak, itu adalah ‘irqun (penyakit urat), dan bukan haid. Jika masa haidmu tiba, tinggalkan shalat, dan Ketika masanya usai, bersihkanlah darahnya, lalu kerjakanlah shalat.” (HR. Bukhari)

Untuk menetukan dan memastikan darah yang keluar tersebut adalah darah istihadhah, seorang wanita harus terlebih dahulu memahami siklus (waktu terjadinya) haid, seperti hari dan tanggal atau bahkan jumlah bilangan harinya. Setelah hal tersebut diketahui, barulah darah yang keluar selebihnya dinamakan darah istihadhah.

Rasulullah Saw. Bersabda, “Hendaklah ia memerhatikan jumlah bilangan malam dan siang yang biasa di lalui dalam keadaan haid dan letak hari-harinya di setiap bulan. Pada saat itu, hendaklah ia berhenti mengerjakan shalat. Setelah perhitungan waktu haid itu habis, hendaklah ia mandi dan menyumbat kemaluan dengan kain, lalu mengerjakan shalat seperti biasanya,” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa’I, dan Ibnu Majah)

Baca Juga: Sebut Lawan 'Made In China', Trump Resmi Tantang Joe Biden di Ajang Pemilu AS November Mendatang

Adapun ketentuan shalat bagi seorang mustahadhah adalah sebagai berikut:
a. Ia wajib berwudhu pada setiap kali ingin mengerjakan shalat.
b. Hendaklah ia mencuci dan membersihkan kemaluannya sebelum berwudhu, lalu di tutup dengan kain atau kapas untuk menahan darah atau mengurangi najis.
c. Setiap wudhu yang di lakukan harus telah masuk waktu shalat. Bila belum masuk waktu shalat, maka wudhunya tidak sah dan harus di ulangi lagi.
d. Sekali wudhu hanya dapat di gunakan untuk satu kali shalat fardhu atau wajib. Sedangkan untuk shalat sunnah bisa di gunakan untuk berkali-kali. (robbiatul/job)

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x