Syarat dan Tata Cara Tayammum yang Harus Kamu Ketahui

- 1 September 2020, 13:01 WIB
Ini dia tata cara dan syarat tayammum. Foto Ilustrasi
Ini dia tata cara dan syarat tayammum. Foto Ilustrasi /

GALAMEDIA - Ingin berwudhu tapi tidak ada air? Atau dokter melarang kita tidak boleh terkena air? Dalam kondisi ini kita diperbolehkan tidak melakukan bersuci dengan air, meskipun kita akan melaksanakan sholat atau membaca Alquran. Gantinya adalah dengan tayammum.

Di antara sebab yang diperbolehkan kita melakukan tayammum seperti yang dijelaskan dalam Kitab Safinatun Naja, ada tiga hal, yaitu:

1- Tidak ada air untuk berwudhu
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (dihormati).

Baca Juga: Hah! Bersuci Memakai Batu? Ini Syaratnya yang Wajib Kamu Ketahui

Sementara itu yang Non-Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh dibunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menaati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi

Baca Juga: Sudah Benarkan Wudhu Kita? Ini Syarat, yang Membatalkan, dan Larangan bagi yang Batal Wudhu

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada 10, yaitu:

1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.

Baca Juga: Mutiara Hadist Hari Ini, Jangan Ceraikan Istri Saat Sedang Haid

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x