Kabar Terbaru Kasus Film Porno, Siskaeee Bakal Didampingi Barbie Kumalasari?

- 16 September 2023, 18:33 WIB
Barbie Kumalasari.
Barbie Kumalasari. /Pikiran Rakyat/Munady/

GALAMEDIANEWS - Kasus film porno yang dibongkar oleh aparat Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus berlanjut.

Kasus film porno ini menjerat selebgram dan artis Siskaeee serta Virly Virginia.

Kabar terbaru, artis Kumalasari Mukhlisah atau lebih dikenal dengan nama panggung Barbie Kumalasari, disebut ditawari untuk menjadi penasihat hukum sejumlah pemeran film porno itu. Benarkah?

Baca Juga: Ini Penyebab NET TV PHK 30 Persen Karyawannya

Baca Juga: Link Nonton One Piece Live Action Episode 1-8 Sub Indo di Web Legal Bukan di Rebahin, Kuronime, Anoboy

Dikutip dari PMJNews, Barbie Kumalasari membenarkannya. Ia ditawari jadi penasihat hukum sejumlah pemeran film porno.

"Iya benar (ditawari jadi penasihat hukum,red)," kata Barbie.

Namun, Barbie bersama dengan pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum Indonesia Muda belum mau berbicara banyak terkait kabar tersebut karena belum mendapat kuasa secara resmi.

"Aku belum bisa sampaikan beberapa pemeran sebelum aku tanda tangan surat kuasa," kata dia.

"Aku juga sudah koordinasi dengan beberapa pemeran," lanjut Barbie Kumalasari.

Pengembangan kasus

Selain itu, Barbie Kumalasari juga belum menyebutkan apakah pemeran film yang akan didampinginya termasuk dengan Virly Virginia atau Meli 3GP.

Namun ia menyampaikan ia tidak mendampingi Siskaeee. "Bukan Siskaeee," tandasnya.

Seperti diketahui, kemarin, Jumat, 15 September 2023, giliran selebgram dan artis Siskaeee serta Virly Virginia yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait pengembangan kasus film porno.

Baca Juga: 50 SMA Terbaik di Indonesia Versi LTMPT pada tahun 2023 dan Masuk dalam Daftar Top 1000 Sekolah

Tak hanya Siskaeee dan Virly, sejumlah pemeran perempuan diperiksa penyidik di antaranya, CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Termasuk lima pemeran pria lainnya yakni BP, P, UR, AG, AD, dan RA.

Semuanya dimintai keterangan sebagai saksi perihal industri film lokal yang baru-baru ini dibongkar Polda Metro Jaya.

Penyidik kepolisian menyebut, pemeran film bisa dijerat Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi berencana memeriksa sejumlah selebgram dan artis buntut terungkapnya industri film porno di Indonesia.

Kronologis pengungkapan film porno

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap production house (PH) konten film porno yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus tersebut ditangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka," ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Klaim Bakal Terus Perjuangkan Bandung Barat Meski Tak Menjabat Bupati

Para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap, ia menyebutkan, masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.

"Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar," tutur Ade Safri.

Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.

"Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkapnya.

Baca Juga: SCORE 808 Link Live Streaming Wolves vs Liverpool GRATIS, Nonton Siaran Langsung Kualitas HD

Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1076 Sub Indo di Website Resmi bukan Anoboy, Samehadaku, Otakudesu

Ade menyebut pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

 

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah