Macam-macam Najis dan Cara Membersihkannya yang Wajib Diketahui

- 9 September 2020, 16:55 WIB
Bersuci dari najis. Foto Ilsutrasi
Bersuci dari najis. Foto Ilsutrasi /



GALAMEDIA - Dalam sholat kita harus terbebas dari hadats atau najis. Dalam Kitab Safinatun Naja yang ditulis Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami disebutkan ada 3 macam najis, yaitu :

1. Najis besar (mughallazoh), yaitu najis anjing, babi atau yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang disebutkan tadi.

Baca Juga: Gubernur Jabar Minta Setiap Daerah Contoh Kota Bogor yang Berlakukan Jam Malam dan PSBM

Cara menyucikan ketiga najis:

1. Najis besar (mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ayin (benda) yang najis.
2. Najis ringan (mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ayin yang najis.
3. Najis sedang (mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
a. Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
b. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut. Wallahualam.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x