Cek Fakta: Ini Keuntungan Sertifikasi Halal bagi Konsumen dan Produsen

- 11 September 2020, 14:42 WIB
Logo Halal MUI
Logo Halal MUI /koinworks.com

GALAMEDIA - Produk yang ada logo halalnya boleh jadi banyak diminati konsumen. Setidaknya dengan logo halal tersebut menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk tersebut aman dari hal-hal yang haram. Baik dari sisi bahan maupun produksinya.

Hal ini juga yang menggiring para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan logo halal terhadap produknya.

Di Indonesia sendiri, hanya ada satu logo halal yang diakui, yakni logo Halal MUI. Logo ini sudah dikenal di seluruh dunia dan diakui oleh berbagai badan setifikasi halal.

Seperti diktip dari laman koinwork.com, produk yang mencantumkan label halal menjadi pilihan utama muslim secara nasional dan global. Di kancah global, sampai hari ini terdapat 45 lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOK MUI) dari 26 negara.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Pembuat Peti Jenazah di Jakarta Kebanjiran Order

Oleh karena itu, hal ini membuat sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam suksesnya industri global, khususnya dunia halal. Dengan memiliki sertifikat halal, produk akan memiliki banyak keunggulan kompetitif.

Apa Itu Sertifikasi Halal MUI?
Sertifikasi Halal adalah suatu sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan. Serta memiliki kandungan dan cara pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi sesuai dengan ajaran syarat Islam.

MUI merupakan badan majelis Islam yang juga mengatur untuk penyematan sertifikat halal dalam sebuah produk.

Baca Juga: Korban Trauma Berat, Napi Pembunuhan Gagahi Sipir di Dalam Sel Penjara

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang jaminan produk Halal, bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, terkecuali produk non-halal atau haram.

Dalam hal pemberlakuan sertifikat halal, yaitu untuk kategori produk yang mencakup:

Barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman
obat
kosmetik
produk kimiawi
produk biologi
produk rekayasa genetik
Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau pun dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Puding Roti Kukus yang Lembut dan Yummy

Manfaat Sertifikat Halal Untuk Produsen
1. Jaminan Kualitas
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
3. Produk Memiliki Unique Selling Point (USP).
4. Mendapat Akses Pasar Global
5. Sebagai Ibadah

Sedangkan manfaat sertifikasi halal bagi konsumen antara lain
1. Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen
2. Jaminan Atas Produk yang Dihasilkan.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x