Kafir, Hukum Meninggalkan Sholat Fardhu Lima Waktu

- 11 Februari 2024, 05:00 WIB
Sholat fardu lima waktu menjadi kewajiban setiap umat muslim tanpa terkecuali, mereka yang meninggalkannya tergolong kafir.
Sholat fardu lima waktu menjadi kewajiban setiap umat muslim tanpa terkecuali, mereka yang meninggalkannya tergolong kafir. /GALAMEDIANEWS/heriyanto/

GALAMEDIANEWS – Dalam hadist lainnya, hadist riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shalallahu allaihi wassalam bersabda yang artinya;  “Bagaimana menurut kalian jika di depan rumah kalian ada sungai lalu kalian mandi di sana lima kali sehari. Apakah ada kotoran di badan yang tersisa? Para sahabat menjawab; tentu tidak ada kotoran lagi yang tersisa. Nabi bersabda; Maka demikianlah sholat-sholat fardhu yang lima, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan manusia dengan sholat-sholat tersebut.” 

“Dan sabda Rasulullah Shalallahu allaihi wassalam yang sangat populer dan sering disampaikan para mubaligh adalah yang dikutip dari hadist riwayat Imam Muslim. Hadist tersebut berbunyi, Dari Utsman bin Affan radhiallahu’anhu, bahwa beliau mendengar Rasulullah Shalallahu allaihi wassalam bersabda;‘Tidaklah ada seorang Muslim pun yang menghadiri sholat wajib, ia membaguskan wudhunya, membaguskan khusyuknya dna rukuknya, kecuali sholat tersebut menjadi kafarah atas dosa-dosanya yang telah lalu, selama dijauhi dosa besar. Dan itu berlaku sepanjang waktu’,” kata Ustad Didi Saefulloh seorang ulama di Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung mencukil salah satu hadist tentang keutamaan sholat.

Baca Juga: Menjaga Sholat Menjaga Hidup Meraih Lima Kemuliaan

Tentang keutamaan sholat, Rasulullah Shallallahu allaihi wassalam juga bersabda: “Pembatas bagi antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat”. Zhahir hadits ini menunjukkan yang dimaksud Nabi adalah jika meninggalkan sholat secara mutlak.

Demikian juga hadits Buraidah; “Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”. Nabi tidak bersabda: “barangsiapa yang meninggalkan satu sholat…”. Namun, ‘ala kulli haal, pendapat yang rajih ia tidak kafir kecuali jika meninggalkan shalat secara keseluruhan.”

“Pendapat ulama besar, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah dengan karya-karyanya banyak dijadikan rujukan para alim ulama. Almarhum kelahiran Maret 1925 selain sebagai pengajar di Ma’had Ubaizah al’Ilmi Riyad, juga sebagai Imam Masjid Jami’al Kabir. Sebagai ulama di era kontemporer ahli dalam bidang sains fiqh,” ujar Ustad Didi Saefulloh.

Mengutip dari Majmu Fatawa war Rasail Ibnu Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengungkapkan; “Jika seseorang mengakui wajibnya sholat namun ia dikalahkan oleh rasa malas dan meremehkan sholat. Maka para ulama berbeda pendapat apakah ia kafir atau tidak.

Baca Juga: Rasulullah Shalallahu Allaihi Wassalam Menerima Perintah Sholat 5 Waktu

Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkan satu sholat wajib saja hingga keluar waktunya maka dia kafir. Sebagian ulama berpendapat ia tidak kafir kecuali jika ia meninggalkan seluruh sholat. Inilah pendapat yang benar. Yaitu seseorang menjadi kafir jika meninggalkan sholat secara mutlak. Karena ini berarti ia tidak ada keinginan sama sekali untuk sholat.

Disampaikan Ustad Didi Saefulloh dalam hal perkara meninggalkan sholat, baik dengan berbagai alasan maupun dengan kesengajaan, ada banyak pandangan alim ulama. “Hal ini terjadi karena begitu tingginya derajat ibadah sholat dalam agama Islam. Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala tentang sholat di dalam Al Quran tidak terkumpul dalam salah satu surah, melainkan dalam beberap surah seperti dalam surah Al Baqarah, Hud, Ar Rum, Al Isra, Qaf, An Nur, dan lainnya,” ujar Ustad Didi Saefulloh.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x