Kafir, Hukum Meninggalkan Sholat Fardhu Lima Waktu

- 11 Februari 2024, 05:00 WIB
Sholat fardu lima waktu menjadi kewajiban setiap umat muslim tanpa terkecuali, mereka yang meninggalkannya tergolong kafir.
Sholat fardu lima waktu menjadi kewajiban setiap umat muslim tanpa terkecuali, mereka yang meninggalkannya tergolong kafir. /GALAMEDIANEWS/heriyanto/

Ijma para ulama, orang yang meninggalkan sholat karena berkeyakinan shalat 5 waktu itu tidak wajib, maka ia keluar dari Islam. Tidak ada khilafiyah di antara mereka, seperti disampaikan Imam An Nawawi rahimahullah; “Jika seseorang meninggalkan sholat karena mengingkari wajibnya sholat, atau ia mengingkari wajibnya sholat walaupun tidak meninggalkan sholat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin”

Baca Juga: Amalan Seorang hamba Pertama di Hisab di Hari Kiamat Adalah Sholat

Sedangkan orang yang meninggalkan shalat bukan karena mengingkari wajibnya, namun karena malas dan meremehkan, statusnya diperselisihkan oleh ulama. Sebagaimana dalam Madzhab Hambali berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan sholat.

Juga  pendapat dalam Madzhab Syafi’i serta Maliki, dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. “Pendapat Madzhab Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat tidak kafir, namun mereka dihukum oleh ulil amri dengan hukuman mati,” terang Ustad Didi Saefulloh.

Sementara pendapat Madzhab Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat tidak kafir. Namun mereka di penjara sampai kembali sholat.

“Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat itu kafir keluar dari Islam dan pendapat ini di dukung oleh dalil-dalil yang kuat. Sebagimana pandangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan para ulama besar lainnya,” ujar Ustad Didi Saefulloh.

Berikut jadwal sholat untuk Kota Bandung dan sekitarnya, 1 Syaban 1445 Hijriah/11 Februari 2024 Masehi;

Imsyak : 04.25 WIB

Subuh   : 04.35 WIB

Terbit   : 05.45 WIB

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah