Masih Bingung Dengan Alur Pernikahan ? Yuk Simak Langkah-Langkahnya

- 13 Maret 2024, 12:01 WIB
Pengurusan dokumen pra nikah dapat membantu agar hari H berjalan sesuai rencana./ig @utariwo
Pengurusan dokumen pra nikah dapat membantu agar hari H berjalan sesuai rencana./ig @utariwo /

 

GALAMEDIANEWS - Pernikahan merupakan salah satu fase yang ada dalam hidup. Dijalankan seorang setelah ia menemukan pasangan hidup, dan dilakukan setelah siap secara mental maupun finansial.

Jika dirasa sudah mampu dan matang secara emosional, dengan menikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya.

Secara istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yang berawal bukan mahram, menjadi mahram. Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Surabaya dan Sekitarnya Sepanjang Ramadhan 2024

Jika sudah melamar untuk meminta izin orang tua. Sekarang saatnya melengkapi dokumen untuk proses resmi menikah lewat KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama Islam, atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) bagi non Muslim.

Untuk melakukan pendaftaran sebaiknya dilakukan 3 bulan sebelum hari H, sebaiknya kita sudah melengkapi dokumen persyaratan dan sudah terdaftar di KUA.

Proses pelayanan KUA berbeda di tiap tempat. Jika dokumen kita sudah lengkap, seharusnya prosesnya berjalan lebih cepat. Berikut berkas yang perlu masing-masing calon bawa:

Baca Juga: Cek Sekarang! Ini Tanda Puasa di Bulan Ramadhan Sudah Benar, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Instagram @spillajewelry


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x