Baca Juga: Bahaya Mengerikan Mengintai Jika Berhenti Sikat Gigi
Pendapat kedua menyatakan bahwa menggosok gigi saat berpuasa dianggap makruh. Ada perbedaan pendapat dalam menentukan kapan keadaan makruh terjadi.
Beberapa menganggapnya mulai setelah dzuhur, yang lain menyatakan saat ashar tiba, sementara yang lain menganggapnya sebagai makruh secara umum, dan sebagainya.
Dasar dari pendapat ini adalah hadis Nabi Muhammad saw., yang menyatakan, "Bau mulut seseorang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi" [HR Muslim].
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?Inilah Menurut Buya Yahya
Meskipun sedang berpuasa, aktivitas menyikat gigi tetap diperbolehkan. Namun, yang penting diingat adalah untuk tidak menelan pasta gigi atau air saat berkumur-kumur.
Selain itu, menyikat gigi juga memberikan manfaat dalam menjaga kesehatan dan kebersihan mulut. Sekarang Anda tak perlu takut lagi gosok gigi saat puasa, tetapi harus tetap bijak,ya. Itulah dia pembahasan tentang batal atau tidaknya sikat gigi saat puasa. semoga bermanfaat.***