Ayi Punya 11 Kudang Renggong, Namun Tak Bisa Beraktarksi di Masa Pandemi Covid-19

- 14 Oktober 2020, 13:21 WIB
/Nazmi/job'/

“Akhirnya mah yang diterima engga banyak, belum lagi kan uang itu dibagi-bagi sama yang terlibat, bisa sekitar 13 orang,” tuturnya.

Untungnya Ayi dan suami masih memiliki sejumlah kuda yang bisa disewakan ketika Pasar Minggu hadir di daerahnya. Hal itu mereka siasati untuk mendapat pemasukan dari sepinya kegiatan kuda renggong.

Hiburan Boleh, Tapi Prosedur Pandemi Ribet
Pademi covid-19 yang tengah melanda seluruh negeri di dunia termasuk Indonesia, membuat semua sektor kegiatan sepi termasuk seni kuda renggong.

Seni Kuda renggong
Seni Kuda renggong

Seperti yang dirasakan penggeiat seni kuda Renggong di Kabupaten Bandung, Ipin. Dikatakannya, pandemi covid-19 membuat kegiatan seni kuda renggong sempat mati, yaitu sekitar setengah tahun lamanya. Pasalnya, tidak diperbolehkan adanya hiburan yang mengundang banyak orang berkerumum oleh pemerintah.

Namun, setelah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hiburan pada acara tertentu mulai diperbolehkan lagi. “Sepi pas lagi pandemi mah, engga ada sama sekali,” singkatnya.

Setelah sekian lamanya, Ipin baru mendapat tawaran untuk mengisi di acara khitanan pada pekan depan. Meski demikian, tidak diperbolehkan melakukan arak-arakan ke daerah jalan raya. Menurutnya, jika diketahui oleh polisi setempat, maka bukan lagi pembubaran, namun dirinya akan terkena sejumlah denda yang tidak bisa dikatakan sedikit.

Baca Juga: Charly VHT Family Berikan Bantuan untuk Ringankan Korban Banjir Bandang di Garut Selatan

“Kalau masih di daerah sini mah bisa, asal ada uang masuk ke kepolisian, sekitar Rp 2 juta,” imbuhnya.

Disisi lain, Ipin akui prosedurnya cukup rumit untuk dilakukan, sehingga dirinya lebih memilih untuk tidak melakukan kegiatan, yang mesti melakukan perizinan. (nazmi/job)

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x