Daripada Diblokir, Segera Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Cara Ini

- 4 November 2020, 10:26 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

- petugas BPJS SATU! di rumah sakit

- melalui Aplikasi JAGA KPK .

Baca Juga: Ini Dia Agenda Habib Rizieq Shihab Setelah Tiba di Indonesia 10 November Mendatang

Berikutnya, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu

2. Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Rabu 4 November 2020 di TV One, Yuk Nonton Indonesia Business Forum

Sementara itu, untuk melakukan pembaruan data, peserta perlu menyiapkan, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto kartu peserta KIS.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x