Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Mensos Juliari: Mohon Doanya

6 Desember 2020, 20:46 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /Galih Pradipta/Antara

 
GALAMEDIA - Usai ditetapkan dan ditahan terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19, Juliari Peter Batubara (JPB) segera mengundurkan diri sebagai menteri sosial.

"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," ucap dia, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Baca Juga: Pernah Ngobrol Bareng dengan Dua Menteri yang Tersandung Suap, Deddy Corbuzier: Gue yang Goblok

Dengan mengenakan rompi jingga tahanan KPK, Juliari mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini.

"Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," katamya seperti dilansirkan Antara.

Sementara itu KPK telah menahan dia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (AW), selama 20 hari pertama sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020.

Baca Juga: Teror, Sekelompok Orang Tidak Dikenal Pecahkan Kaca Mobil Ketua Umum PA 212

Juliari ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta. Sementara tersangka Wahyono ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Haru Biru Episode Akhir Start Up, Pesan Khusus untuk Team Han Ji Pyeong dan Team Nam Do San

Pemberian uang itu selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi dia.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bantuan sosial sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Bahuri.

Sehingga total suap yang diduga diterima Batubara adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler