Ini Cara Mengecek Penerima Dana Bantuan untuk Siswa SD hingga SMA

8 Desember 2020, 16:54 WIB
Ilustrasi PIP atau KIP. /ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

 

GALAMEDIA - Pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini digulirkan sebagai upaya membantu dan memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah di seluruh Indonesia.

Program yang melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP melalui KIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk anak-anak usia sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.

Baca Juga: Ditawari Main di Salah Satu Klub di Thailand, Ini Jawaban Febri Hariyadi

Namun PIP atau KIP hanya menyasar siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (KPH).

Selain itu, seperti dilansirkan Prbandungraya.pikiran-rakyat.com berjudul "Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan Dana Pendidikan PIP KIP untuk Siswa SD, SMP hingga SMA", PIP atau KIP juga menyasar siswa penyandang disabilitas, yatim piatu, dan korban bencana alam atau musibah.

Besaran bantuan dana pendidikan PIP KIP yang diterima oleh siswa, di antaranya, siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Baca Juga: Pemerintah Harus Antisipasi Risiko Munculnya Klaster Covid-19 Baru pada Pilkada Serentak

Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Siswa dapat mencairkan bantuan dana pendidikan PIP KIP, dan menggunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi.

Selain itu, bantuan dana pendidikan PIP KIP dapat digunakan untuk biaya lainnya, seperti biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Kutip Ayat Alquran dan Hadits, Babe Haikal: Minimal Diam, Tidak Ada Pilihan Lain

Untuk informasi cek penerima, siswa dapat melakukan pengecekan melalui laman SiPintar di KLIK DI SINI.

Dalam laman tersebut, siswa hanya perlu mengisi kolom dengan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir yang meliputi tahun, bulan, dan tanggal, serta nama ibu kandung.*** (Elfrida Chania S/Prbandungraya.pikiran-rakyat.com)

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: prbandungraya

Tags

Terkini

Terpopuler