Siap Disuntik Vaksin Covid-19, Ngatiana: Pimpinan Daerah Harus Lebih Dulu

14 Desember 2020, 18:14 WIB
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAMEDIA - Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengaku siap disuntik vaksin Covid-19, apabila seorang pejabat publik diharuskan disuntik vaksin terlebih dahulu. Terlebih lagi, ia yang dulunya merupakan prajurit TNI harus selalu siap melaksanakan tugas.

Seperti diketahui, sebelum memutuskan menjadi kepala daerah di Kota Cimahi, ia bertugas sebagai Anggota TNI, dengan pangkat terakhirnya adalah Letkol TNI.

"Bagi saya ini kalau memang aturannya disuntik, ketentuannya harus pimpinan daerah harus lebih dulu, tidak masalah. Kita siap saja," kata Ngatiyana saat ditemui di gedung Cimahi Technopark Jln. Baros, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: DPR RI Bakal Panggil Divisi Propam Mabes Polri Soal Insiden Penembakan 6 Laksar FPI

Seperti diketahui, pemerintah pusat bersama lembaga atau instansi terkait saat ini tengah mengembangkan vaksin Covid-19. Upaya tersebut dilakukan untuk mengakhiri pandemi virus tersebut.

Dikatakan Ngatiyana, pihaknya sendiri belum mengetahui kuota vaksin Covid-19 yang akan didapat Kota Cimahi. Namun yang akan diprioritaskan, kata dia, adalah tenaga medis hingga anggota TNI, Polri, Satpol PP dan lembaga lainnya yang kerap bersentuhan dengan masyarakat.

"Kalau di Cimahi, salah satunya kita prioritaskan tenaga medis. Kemudian tenaga yang bersentuhan dengan masyarakat langsung. Itu kita dahulukan," ungkap Ngatiyana.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Tidak Mengizinkan Perayaan Tahun Baru

Kasus Covid-19 di Kota Cimahi sendiri terbilang kian tak terkendali. Per hari ini, total kasus positif Covid-19 sudah mencapai 1.524 orang.

Rinciannya, sebanyak 891 orang sudah dinyatakan sembuh, sebanyak 46 orang meninggal dunia, dan 587 orang masih terkonfirmasi positif Covid-19. Ada yang menjalani perawatan di rumah sakit, ada juga yang menjalani isolasi mandiri.

Melihat tren peningkatan kasus tersebut, lanjut Ngatiyana, pihaknya bakal kembali menerapkan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Akhirnya! Bansos Covid-19 Tahun 2021 Bakal Disalurkan Dengan Uang Tunai

"Rencananya kita akan kembali menerapkan sanksi. Tapi lebih ke sanksi sosial," katanya.

Kota Cimahi sendiri sudah memiliki aturan tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, kata Ngatiyana, pihaknya juga sudah mengintensifkan kembali patroli statis dan mobile. Patroli akan menyasar kerumunan-kerumunan di pusat kegiatan masyarakat, maupun acara yang mengumpulkan massa banyak.

Baca Juga: Fakultas Kedokteran Unjani Ikut Membantu Mencegah Penyebaran Covid-19

Seperti acara keagamaan, acara pernikahan dan sebagainya. Apabila berpotensi ada pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi.

"Tempat-tempat kerumunan ada petugas yang jaga. Kita juga dibantu TNI, Polri," tandasnya. ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler