DPR RI Bakal Panggil Divisi Propam Mabes Polri Soal Insiden Penembakan 6 Laksar FPI

- 14 Desember 2020, 18:00 WIB
Kepala Divisi Propam  Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo //antara



GALAMEDIA - Komisi III DPR RI berencana akan memanggil Divisi Propam Polri terkait pemeriksaan anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, sehingga mengakibatkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy yang ditemui usai rapat kunjungan reses, di Kejati NTB, Mataram, Senin 14 Desember 2020, mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk melihat langkah kepolisian dalam hal penegakan hukum.

"Jadi kita akan panggil dan dengar apa hasilnya," kata Aboe.

Selain dari Divisi Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca Juga: Akhirnya! Bansos Covid-19 Tahun 2021 Bakal Disalurkan Dengan Uang Tunai

Komisi III DPR RI juga akan mendengar pandangan dan langkah Komnas HAM sebagai lembaga milik negara yang mengawal persoalan hak asasi manusia.

"Kita juga akan meminta peran Komnas HAM untuk mengecek semuanya. Yang pastinya nanti Komisi III akan memanggil semua (mitra kerja Komisi III DPR RI). Dari pembicaraan itu kita akan lihat," ujarnya.

Karena itu, Aboe mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menahan diri dan tidak terprovokasi dengan beragam isu yang belum jelas terkait persoalan ini.

"Jangan kita terlalu cepat menarik kesimpulan. Tidak boleh tendensius, tetap asas praduga tak bersalah itu harus kita kedepankan," kata dia pula.

Baca Juga: Rocky Gerung: Hal Serius, Kelihatannya Kok Presiden Sambil Lalu Saja Menanggapinya

Divisi Propam Mabes Polri sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sudah memulai investigasi internal terkait kematian enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan investigasi ini untuk melihat apakah penembakan ke enam orang tersebut oleh anggota Polda Metro Jaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.

Penjelasan yang terkadung dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian itu memperbolehkan polisi mengambil langkah ekstra.

Baca Juga: Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan

Sedangkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tersebut tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya pula.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x