Anggota DPR Beri Pesan ke Habib Rizieq : Tak Perlu Risau Kalau Merasa Tak Bersalah

- 1 Desember 2020, 16:11 WIB
Tangkapan layar video ucapan terima kasih Habib Rizieq kepada jajaran RS Ummi Bogor yang diunggah akun YouTube Askar Media, Senin 30 November 2020.
Tangkapan layar video ucapan terima kasih Habib Rizieq kepada jajaran RS Ummi Bogor yang diunggah akun YouTube Askar Media, Senin 30 November 2020. /Youtube Askar Media/Askar Media

GALAMEDIA - Anggota DPR RI Supriansa meminta Rizieq Shihab agar menghormati proses penegakan hukum dan memenuhi panggilan kepolisian.

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, Rizieq Shihab semestinya memenuhi panggilan polisi. Kalau memang tidak bersalah, seharusnya Rizieq tidak takut menjalani pemeriksaan.

"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," ujar Supriansa, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Ngeri, Politisi PDIP Berkicau Soal Peti Mati Usai Tahu Anies Baswedan Positif Covid-19

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan. Pendukung mengancam akan ramai-ramai ikut ke Markas Polda Metro jika memang Rizieq datang.

Menurut Supriansa, pendukung Rizieq tidak perlu menggeruduk Markas Polda Metro dan meminta untuk percaya pada penegak hukum yang bekerja profesional. Apalagi saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin memprihatinkan.

"Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul klaster baru," terangnya.

Baca Juga: Berada di Tingkat Sedang, BPBD Cimahi Siap Antisipasi Bencana Longsor dan Angin Puting Beliung

Supriansa yakin polisi tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.

"Pepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," tandasnya seperti dikutip dari Antara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengimbau Rizieq datang baik-baik ke Markas Polda Metro, tanpa membawa massa.

Rizieq diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.

"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x