TERUNGKAP, Ini Latar Belakang Terbitnya SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut

4 Februari 2021, 09:20 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

GALAMEDIA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah pada jenjang Sekolah Dasar dan Menengah, sudah resmi diterbitkan 3 Februari 2021.

Tiga menteri tersebut yakni Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag).

Keputusan ini diambil karena beredarnya aturan bahwa seluruh siswa, baik yang muslim maupun non-muslim wajib menggunakan jilbab di Padang.

Baca Juga: Strategi Pasang 3 Bek Saat Menghadapi Atalanta, Gennaro Gattuso: Ternyata Cukup Efektif

Hal ini juga, sempat viral video percakapan antara wali murid, Elianu Hua, dan perwakilan SMK Negeri 2 Padang melalui akun media sosial Elianu Hua.

Dalam videonya, Eliana mengatakan anaknya cukup terganggu dengan peraturan wajib menggunakan jilbab.

Sebelumnya, pihak sekolah sempat memanggil Eliana ke sekolah lantaran anaknya menolak mengenakan jilbab karena dia seorang non-muslim.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Februari 2021: Al dan Andin Mulai Curiga, Selidiki Mama Sarah dan Elsa

Anak Eliana, Jeni Cahyani Hua, merasa tidak memiliki kewajiban untuk menggunakan jilbab karena bukan seorang muslim.

Masalah ini terdengar hingga Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.

“Memaksakan aturan untuk non muslim memakai jilbab, itu dilihat dari aspek kenegaraan tidak tepat dan dari segi keagamaan pun tidak benar,” tutur Ma’ruf Amin, dikutip Galamedia dari kanal Youtube Mata Najwa 4 Februari 2021.

Baca Juga: Mantan Suami Artis Ternama Diciduk Polisi di Sebuah Villa di Purwakarta

Peraturan yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang merupakan turunan dari aturan pemerintah daerah yang mewajibkan seluruh siswa mengenakan jilbab sebagai bentuk kearifan lokal.

Hal ini pun dibantah oleh Wapres RI, Ma'ruf Amin.

“Aturan pemerintah daerah ini kurang tepat karena itu menyangkut pemaksaan agama lain untuk menggunakan jilbab,” tutur Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Pasar Muamalah Rusak Ekosistem Keuangan, Ini Alasan Wapres Ma'ruf Amin

Sebenarnya kasus tentang pemaksaan kepada non muslim untuk menggunakan jilbab sudah sering terjadi, tidak hanya di Padang saja.

Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama merumuskan SKB perihal penggunaan seragam dan atribut keagamaan.

“Keputusan Bersama Tiga Menteri ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik,” jelas Menag, dikutip Galamedia dari situs resmi kemendikbud.***

 

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler