Jokowi Minta Masyarakat Aktif Kritik Pemerintah, Begini Tanggapan Aktivis HAM

9 Februari 2021, 14:13 WIB
Presiden Jokowi. /Instagram @jokowi

GALAMEDIA - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada Senin, 8 Februari 2021.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar para penyelenggara pelayanan publik senantiasa meningkatkan pelayanannya.

Baca Juga: Wali Kota Bikin Kesal, Warga Frontera Ramai-ramai Mengikatnya di Pohon

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik kljuga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," ujarnya dilansir Galamedia dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pernyataan Jokowi tersebut justru mengundang berbagai tanggapan dari berbagai macam pihak, bahkan ada yang memberikan pertanyaan mengenai pernyataan Presiden Jokowi.

Banyak yang meminta Jokowi menghapus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebelum meminta masyarakat aktif memberikan komentar.

Baca Juga: 5 Manfaat Habbatusauda untuk Kesehatan Tubuh, Penderita Asma dan Diabetes Sangat Disarankan Minum Ini

Selain meminta UU ITE dihapus, tetapi pasla 310 KUHP tentang pencemaran nama baik pun harus dicabut.

Kedua undang-undang tersebut memang seringkali dianggap turut membatasi kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia, bahkan sampai menjerat pada kasus hukum pidana.

Akan tetapi, menurut salah satu aktivis hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Julius Ibrani, bukan hanya dua undang-undang itu saja yang bisa menjerat seseorang dengan kasus pidana ketika menyampaikan pendapat.

Julius juga merupakan koordinator program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, mengatakan ketika seseorang berpendapat bisa juga dikenakan undang-undang lain.

Baca Juga: Seru! Gong Hyo Jin akan Menjadi Pemeran Utama Drama Terbaru 'Woman of Crisis.

"Bnyk yg kasih syarat: 1. Cabut dulu ITE, 2. Hapus dulu pasal 310, 3. Dll. Mereka ini baru 3 hari hidup di Indonesia rupanya, blm tau ada bnyk pola yg lain. Bs pake pas zinah, UU Pornografi, penodaan agama, masih bnyk lg," bunyi cuitan Julius dilansir Galamedia dari akun Twitter @juliusibrani.

Dengan masih adanya celah-celah hukum terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini, Julius menilai tampaknya memang saat ini sulit bagi masyarakat untuk dapat benar-benar mengkritik atau menyampaikan pendapat.

"Intinya, ya emang GABOLE MENGKRITIK aja sob," tulis nulis mengakhiri.

***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler