Penghapusan PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021, Simak Daftar Estimasi Harga Mobil Low SUV, Cukup Menggiurkan

13 Februari 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi Mitsubishi Xpander Cross. /MMKSI

GALAMEDIA – Pemerintah berencana akan menghapuskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Rencana ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya pada pertumbuhan industri motor yang semakin terhambat akibat adanya pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana tersebut akan berlangsung selama sembilan bulan yang dibagi menjadi tiga tahap yakni Maret hingga Mei untuk tahap pertama (25%), Juni hingga Agustus untuk tahap kedua (50%), dan September hingga November untuk tahap ketiga (25%).

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Sabtu, 13 Februari 2021 Ada yang Stabil dan Naik, Antam 2 Gram Rp1.911.000

Penghapusan tersebut tentunya berlaku untuk mobil low SUV (Sport Utility Vehicle). Mobil SUV sendiri merupakan salah satu jenis mobil penumpang yang dibangun di atas kerangka truk ringan.

Mobil ini dibuat dengan konsep gabungan antara jenis mobil jip, sedan, dan pikap.
Konsepnya yang sporty dan ditunjang dengan teknologi hybrid serta dipadukan dengan harga yang terjangkau menyebabkan mobil ini semakin beredar luas di pasaran.

Mobil ini biasanya hanya terdapat 2 baris tempat duduk atau hanya dapat memuat 5 penumpang, meski sekarang ada mobil SUV yang berkapasitas 7 penumpang.

Baca Juga: Sosialisasi dan Aksi Nyata Tekan Penyebaran Covid-19 Warga Cijawura Hilir dan Komunitas Rajawali

Dari kapasitas mesin, mobil ini memiliki kapasitas mesin diatas 1500 cc guna mendukung mobil ini untuk melewati jalanan yang cukup berat.

Jika dilihat dari spesifikasinya, mobil ini tergolong ke dalam kendaraan yang mendapatkan pembebasan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM 100%.

Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mobil ini dikenakan PPnBM 10% dari harga awalnya.

Kini, terdapat banyak mobil low SUV yang sudah beredar di Indonesia diantaranya Toyota Rush hingga Mitsubishi Xpander Cross.

Baca Juga: Persib Bantai Bali United di Stadion Siliwangi, 13 Februari 2016, Kerinduan Bobotoh Terobati

Berikut ini Galamedia rangkumkan dari berbagai sumber terkait kisaran harga mobil low SUV setelah mendapatkan pembebasan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM 100%.

Pertama, mobil merek Toyota Rush ini memiliki harga awal sekitar Rp257,7 juta hingga Rp279,1 juta. Setelah mendapatkan PPnBM 100%, harganya berubah menjadi sekitar Rp231,9 juta hingga Rp251,2 juta.

Kedua, mobil merek Suzuki XL7 ini memiliki harga awal sekitar Rp236,5 juta hingga Rp273,5 juta. Setelah mendapatkan PPnBM 100%, harganya berubah menjadi sekitar Rp212,9 juta sekitar Rp 246,1 juta.

Ketiga, mobil merek Honda BR-V ini memiliki harga awal sekitar Rp253,5 juta hingga Rp296 juta. Setelah mendapatkan PPnBM 100%, harganya berubah menjadi sekitar Rp228,2 juta - Rp266,4 juta.

Baca Juga: Seolah Tak Terima Din Syamsudin Dituduh Radikal, Fadli Zon: yang Menuduhnya Terbatas Pengetahuannya

Keempat, mobil merek Daihatsu Terios ini memiliki harga awal sekitar Rp214,5 juta hingga Rp269 juta. Setelah mendapatkan PPnBM 100%, harganya berubah menjadi sekitar Rp193 juta hingga Rp242 juta.

Terakhir, mobil merek Mitsubishi Xpander Cross ini memiliki harga awal sekitar Rp276,5 juta hingga Rp299,5 juta. Setelah mendapatkan PPnBM 100%, harganya berubah menjadi sekitar Rp248,9 juta hingga Rp270 juta.

Namun, perhitungan diatas dibuat hanya sekedar untuk dijadikan gambaran untuk memudahkan konsumen memperkirakan harga mobil yang sudah bebas PPnBM. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler