Bantah Waketum MUI Terkait Kerumunan Jokowi dan HRS, Teddy Gusnaidi: Saya Telah Mengharamkan Fatwa MUI

26 Februari 2021, 21:51 WIB
Teddy Gusnaidi, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). /Tangkap layar Twitter.com/@Teddy Gusnaidi

GALAMEDIA - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi membantah keras pernyataan Anwar Abbas yang juga merupakan Wakil Ketua MUI.

Sebelumnya, Anwar Abbas mendesak menyamakan kerumunan yang terjadi di NTT saat Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh Habib Rizieq.

Menerima pandangan Anwar Abbas tersebut, Teddy Gusnaidi dengan tegas mengatakan bahwa kerumunan yang timbul keduanya jelas berbeda.

Baca Juga: Tuntas Ditetapkan Presiden Jokowi, Pajak Mobil Baru Resmi Digratiskan

"Masih mau kita percayakan fatwa ke LSM yang pengurusnya memahami masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik?," kata Teddy dilansir Galamedia pada Jumat, 26 februari 2021.

"Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Rizieq. Terus terang, saya sudah mengharamkan fatwa MUI," tegas dia.

Dalam cuitan selanjutnya, Teddy kembali menegaskan bahwa dirinya telah mengharamkan fatwa MUI.

Baca Juga: PSI Terus Recoki Anies Baswedan, Ketua Umum KNPI Haris Pertama: Memang Ga Ada Kerjaan Lain Ya Bro

"Sebagai masyarakat, bagaimana saya bisa mendapatkan Fatwa yang dapat saya yakini jika dihasilkan dari orang-orang seperti ini," tulisnya, dilansir Galamedia Jumat, 26 februari 2021.

"Saya telah mengharamkan Fatwa MUI," tandasnya.

***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler