Sang Algojo Koruptor Wafat Tanpa Miliki Alat Transportasi

28 Februari 2021, 23:37 WIB
Artidjo Alkostar /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

GALAMEDIA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada usia 72 tahun, Minggu, 28 Februari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

Artidjo disebut menderita sakit pada jantung dan paru-paru.

Artidjo sendiri dikenal sebagai 'algojo koruptor', yang kerap melipatgandakan vonis sejumlah koruptor.

Ia bertugas sebagai hakim agung sekitar 18 tahun.

Sebagai seorang pejabat publik, Artidjo diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Terakhir, ia melaporkan hartanya saat baru menjabat anggota Dewas pada 2019.

Baca Juga: Mengejutkan Tokoh NU Ini Dukung Perizinan Investasi Miras, Gus Ubaid: Masyarakat Tak Perlu Berlebihan

Merujuk pada situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Artidjo tercatat memiliki harta senilai Rp922 juta.

Artidjo memiliki sebidang tanah di Sleman senilai Rp700 juta. Ia tak memiliki alat transportasi dan mesin dalam laporan tersebut.

Lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp19 juta. Kemudian, kas dan setara kas lain sebesar Rp203 juta.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Bertentangan dengan Pancasila, MPR RI: Celaka Menanti Kita

Artidjo dikenal publik lantaran keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Artidjo juga dikenal kerap memberi hukuman tinggi kepada para koruptor.

Pada 21 Mei 2018, Artidjo pensiun dari profesinya sebagai hakim. Setelah pensiun, ia ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler