Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Bertentangan dengan Pancasila, MPR RI: Celaka Menanti Kita

- 28 Februari 2021, 20:46 WIB
Presiden Jokowi ketika berkunjung ke Provinsi NTT.
Presiden Jokowi ketika berkunjung ke Provinsi NTT. /instagram.com/@jokowi



GALAMEDIA - Perizinan investasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dikritik keras sejumlah kalangan masyarakat.

Bahkan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menyatakan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.

"Saya selaku Wakil Ketua MPR menolak keras perpres miras. Soalnya itu sudah bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara," katanya dalam keterangannya, Minggu, 28 Februari 2021.

Ia dengan tegas menyatakan miras memiliki lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Celah Untuk KLB, Wasekjen Partai Demokrat: 100 persen DPD dan DPC Saat Ini Justru Marah

Selanjutnya, ia pun menyatakan Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bukan bangsa pemabuk.

"Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," katanya.

Disebutkan, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.

Ia meminta pemerintah tidak menukar kesehatan masyarakat dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras

"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan," ucap Waketum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Celaka menanti kita," imbuhnya.

Baca Juga: PBNU Tolak Keras Industri Miras di Indonesia, Kiai Said Sebut Seperti Petani Opium di Afghanistan

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mengkaji ulang Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu.

Dia mengatakan, pasal-pasal dalam perpres tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Karena itu Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan," kata Saleh, Minggu, 28 Februari 2021.

Dia menjelaskan, kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon, Rocky Gerung dan Anwar Abbas Menggelikan, Advokat PERADI: Hanya Suka Nyinyir

Menurut dia, ketika belum ada aturan khusus seperti Perpres 10/2021, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di masyarakat sehingga dikhawatirkan dengan perpres tersebut, peredaran miras lebih merajalela.

"Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu menilai mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras karena dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas.

Baca Juga: Kader PDIP Kembali Terjerat Korupsi, Hasto: Kami Belum Memikirkan Pengganti Nurdin Abdullah

Menurut dia, para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya karena pengaruh minuman memang sangat tidak baik.

"Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut," katanya.

Dia menduga devisa yang dihasilkan tidak terlalu besar namun justru menyebabkan dampak kerusakan yang besar, termasuk ancaman bagi generasi milenial yang konsumsi miras.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x