DJP Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

6 Maret 2021, 17:15 WIB
DJP Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan /Tangkap layar whatsApp

GALAMEDIA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menggelar sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang- undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini acara digelar di Hotel InterContinental Bandung, Jumát 5 Maret 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan Kementerian Keuangan berusaha untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang merupakan stakeholder utama terkait UU yang disahkan DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 ini.

“Maka acara roadshow Undang-undang Cipta Kerja Kluster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini pun diselenggarakan di berbagai kota. Bandung menjadi Kota ketiga setelah Kota Semarang dan Kota Jakarta,” ungkap Erna saat membuka acara.

Baca Juga: Mahfud MD: Sikap Pemerintah Saat ini Sama Seperti Sikap Pemerintahan SBY ke Gus Dur

Acara ini diikuti wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak se-Bandung Raya, Asosiasi dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DitjenPajakRi.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan ada empat tujuan yang diharapkan dengan hadirnya UU Ciptaker Klaster Perpajakan ini.

“Perubahan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini adalah untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan WP, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha,” ungkapnya.

Hadiyanto menjelaskan, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan besar bagi perekonomian, tapi Indonesia belajar dari setiap krisis dan meneruskan reformasi. Program Vaksinasi mulai berjalan. Vaksinasi menjadi faktor positif menekan penularan dan
mengembalikan konfiden masyarakat untuk beraktivitas ekonomi.

Baca Juga: 5 Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Termahal, Nomor 3 Tak Disangka

Selain melakukan perbaikan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, saat ini pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan.

“Ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas perpajakan, kemudahan berusaha, perizinan, sistem online satu atap dan sebagainya itu kita akselerasi. Stabilitas politik juga sangat baik, dan berbagai fasilitas kita sediakan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyampaikan bahwa klaster perpajakan di UU Cipta Kerja merupakan upaya nyata Indonesia melakukan langkah fundamental secara struktural.

“Dengan adanya terobosan ini (UU Cipta Kerja) saya kira investor akan berbondong-bondong ke Indonesia,” ujar Fathan.

Baca Juga: Istana Akhirnya Buka Suara Terkait Dualisme Partai Demokrat, Mahfud MD: Itu Masalah Internal

Program PEN & paket Menjaga tren pemulihan menuju zonapositif - paket kebijakan dunia usaha untuk mendorong lebih jauh pemulihan dan mengantisipasi tekanan pandemi. Fathan menambahkan, fenomena ekonomi global saat ini sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

“Market sudah mulai membaik, capital inflow sudah baik, saham-saham mulai rebound, komoditas (kelapa sawit dan batubara) sudah mulai naik. Sehingga 2021 ini kita optimis, recovery akan tumbuh dengan baik,” imbuhnya.

Fathan mengajak semua pihak untuk membangun optimisme bersama bahwa Indonesia adalah tempat strategis untuk berinvestasi.

“Dengan adanya UU ini kita bangun optimisme. Kita adalah surga investasi dengan berbagai fasilitas dan kemudahan lainnya. Jadi investor tak perlu ragu lagi datang dan berinvestasi di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Pasca KLB Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Melarang

Sementara Kepala KPP Pratama Soreang Arif Priyanto mengungkapkan latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan, salah satunya untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas-
luasnya.

Untuk mendukung itu, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga UU perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui UU Cipta Kerja ini, lanjutnya, wajib pajak semakin dimudahkan, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.

“Dalam kondisi pandemi seperti ini, pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Misalnya dengan membebaskan dividen dari pengenaan pajak penghasilan,” kata Arif.

Perubahan aturan pajak juga terjadi dalam ketentuan terkait penetuan Subjek Pajak Orang Pribadi. “WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri,” ungkap Arif.

Baca Juga: Berapi-api di Hadapan Peserta KLB, Moeldoko: Mari Berjuang Raih Kembali Kejayaan Demokrat!

Tak hanya itu, kebijakan penentuan sanksi perpajakan juga diatur dalam UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan ini.

“Semua ditujukan untuk kemudahan berusaha di bidang perpajakan sehingga dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan iklim berusaha. Jika ini dapat ditingkatkan, maka akan meningkatkan penerimaan pajak,” pungkas Arif.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler