Loyalis AHY Ungkit Soal Perlakuan ke Habib Rizieq: Suatu Saat Ketidakadilan Tak Kuasa Melawan Batu Karang

20 Maret 2021, 18:35 WIB
Jaksa Penuntut Umum menilai Habib Rizieq Shihab sudah melanggar aturan pembatasan Covid-19 Bupati Bogor saat tiba di Megamendung. /Kolase dari tangkapan layar Youtube/PN Jakarta Timur

GALAMEDIA - Polemik yang terjadi dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS), seperti tidak akan ada akhirnya. Setiap hari selalu ada saja hal yang dibicarakan oleh tokoh politik dan pakar hukum.

Terbaru, politisi Partai Demokrat, Andi Arief menyebut bila perlakuan yang didapatkan HRS sangat tidak adil. Lantas politisi Demokrat itu pun berharap semoga HRS selalu diberi kesabaran.

Baca Juga: Gelar Pengajian Bertemakan Nuansa Timur Tengah, Aurel Digandeng Ashanty dan Krisdayanti

Hal itu disampaikan Andi Arief, melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu 20 Maret 2021 pagi.

"Perlakuan terhadap HRS sangat tidak adil. Semoga diberi kesabaran," kata Andi Arief, dikutip Galamedia, Sabtu 20 Maret 2021.

Selain itu, Andi Arief juga menekankan ketidakadilan yang menimpa mantan Pimpinan Front Pembela Islam itu, suatu saat akan berbalik menang.

Bahkan ia dengan tegas meluapkan amarahnya yang menyebut jika suatu saat batu karang akan menang dari ketidakadilan.

"Ada saatnya ketidakadilan tak kuasa melawan batu karang," ujarnya.

Baca Juga: Partai Demokrat Dorong Ruhut Sitompul Jabat Direksi PT PLN, Andi Arief: Bagian Megangin Setrum

Seperti diketahui, sebelumnya sidang lanjutan dengan terdakwa HRS pada kasus kerumunan, kembali digelar secara virtual, Jumat 19 Maret 2021 kemarin.

Namun dalam jalannya sidang, terjadi kegaduhan lagi dari HRS yang mengatakan dirinya tidak mau untuk menjalani sidang secara online.

HRS hanya mau menjalani sidang secara offline yang berarti hadir di Pengadilan Negeri (PN). Namun hal itu ditolak oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Gaji PNS Kurang Diperhatikan Pemerintah, Korupsi pun Semakin Menjadi-jadi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk melanjutkan jalannya persidangan walaupun tanpa kehadiran HRS.

Menurut JPU, jalannya persidangan wajib dilanjutkan dengan atau tidak adanya sang terdakwa, dengan alasan demi kepastian hukum.

Hal itulah yang menjadi salah satu dalam polemik kasus HRS, yang ramai diperbincangkan kembali oleh para tokoh politik dan pakar hukum.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler