Hotman Paris Tanya Sikap Hakim ke Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Enggak Boleh, Woi Harus Begini Hakimnya

- 20 Maret 2021, 15:06 WIB
Ngopi Bareng Mahfud MD, Hotman Paris Pertanyakan Sidang Lanjutan Habib Rizieq: Setuju Gak Dengan Sikap Hakim?
Ngopi Bareng Mahfud MD, Hotman Paris Pertanyakan Sidang Lanjutan Habib Rizieq: Setuju Gak Dengan Sikap Hakim? /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/



GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) hanya diam saat ditanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakata Timur, Jumat, 19 Maret 2021. Hal tersebut langsung mendapat respons dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Iapun menyatakan, dalam proses persidangan wewenang tertinggi ada di tangan hakim.

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah, itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun nanti aparat pemerintah. Polisi, kejaksaan, itu nanti melaksanakan. Hakim ingin begini, kan itu sudah ada aturannya," ujar Mahfud kepada wartawan di kedai Kopi Johny, Jakarta Utara, Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: Terusir dari All England, Lusa Tim Bulutangkis Indonesia Bisa Pulang ke Tanah Air

Di di kedai Kopi Johny, Mahfud berdiskusi dengan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di lokasi itu, Hotman meminta pendapat Mahfud MD soal sikap hakim dalam persidangan tersebut.

"Sebagai profesor, setuju enggak dengan sikap hakim? Atau perlu enggak lebih keras?" tanya Hotman kepada Mahfud.

Mahfud setuju dengan pertanyaan Hotman soal sikap hakim yang seharusnya lebih keras. Namun Mahfud tidak punya ranah untuk memberi saran kepada hakim.

Baca Juga: Polemik Catur di Indonesia Dewa Kipas vs Irene, Deddy Corbuzier Berikan Klarifikasi: Ya Kita Harus Buat Heboh!

"Iya dong kalau itu, tetapi itu urusan hakim. Saya pemerintah enggak boleh (turut campur), 'Eh, hakim harus begini'," ujar Mahfud.

"'Saya dengar kemarin Pak Menko Polhukam Pak Mahfud Md, eh kami dibeginikan', saya dengar itu viral. Tetapi ketahuilah, saya bukan hakim, enggak boleh, 'Woi, harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," sambungnya.

Di sisi lain, Hotman mengaku sudah mengusulkan kepada Mahfud untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).

"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perppu UU Contempt of Court," ujar Hotman.

Baca Juga: Polemik Catur di Indonesia Dewa Kipas vs Irene, Deddy Corbuzier Berikan Klarifikasi: Ya Kita Harus Buat Heboh!

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq hanya berdiam meski berkali-kali ditanya oleh majelis hakim.

Sidang digelar secara online di PN Jaktim, Jumat, 19 Maret 2021. Awalnya majelis hakim mempersilakan HRS duduk.

"Saudara Terdakwa dipersilakan duduk. Saudara Terdakwa mendengarkan suara saya, dipersilakan duduk oleh majelis hakim," ujar majelis hakim.

Pada persidangan kasus penghasutan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, HRS pun menolak mengikuti persidangan.

HRS berkeras menolak persidangan secara online dan meminta dihadirkan langsung di ruang persidangan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Maret 2021: Takut Ketahuan, Elsa Bawa Kabur Foto Pernikahan Andin dan Nino Dulu

Jaksa di PN Jaktim menyebut HRS melawan saat hendak dibawa dari rutan ke ruang sidang virtual di kantor Bareskrim Polri di kawasan Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut HRS dalam keadaan sehat sehingga tak ada alasan untuk absen di persidangan.

"Di rutan Bareskrim, bahwa terjadi perlawanan antara petugas dan Terdakwa. Kami berusaha menghadirkan Terdakwa," ujarnya.

Jaksa menyatakan tak perlu negosiasi dengan HRS. Polisi dan pengawal rutan harus bisa menghadirkan HRS ke persidangan (secara online) dengan cara apa pun.

Akhirnya HRS berhasil dibawa ke depan kamera sidang online. Sidang dakwaan dimulai, namun HRS tetap menolak disidang secara online.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x