Dituding Lakukan Pembunuhan, Dua Pekerja Migran Indonesia Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

22 Maret 2021, 18:54 WIB
KJRI Kuching melakukan wawancara dengan PMI yang terbebas dari hukuman mati di Depo Imigrasi Bekenu Miri sebelum dideportasi. ANTARA/HO-KJRI Kuching /

 

GALAMEDIA - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terbebas dari hukuman mati atas atas tuduhan pembunuhan di Sarawak, Malaysia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno pada Senin, 22 Maret 2021.

Kedua warga negara Indonesia yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan tersebut, berhasil diselamatkan dan dinyatakan bebas murni.

"Sebelumnya, seorang perempuan bernama Herna Mola dan seorang laki-laki bernama Soha Beta pada tanggal 21 Oktober 2019, divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan," kata Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, dikutip Galamedia Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Dewa Kipas Kalah Telak, Ernest Prakasa: Pelajaran Bagi Kita Semua untuk Tidak Mudah Terjebak Patriotisme Buta

Baca Juga: Soal Berkas Kubu KLB Deli Serdang, Herzaky Mahendra: Tidak Bakal Diproses ke Tahap Selanjutnya

Atas dakwaan itu KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal pada tanggal 14 Februari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching.

"Kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," katanya.

Sebelumnya, lanjut Yonny, kedua PMI tersebut bekerja di salah satu kebun sawit di Kota Miri, Sarawak.

Pada tanggal 26 November 2013, kemudian mereka ditangkap polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan oleh Herna Mola.

Baca Juga: Potret Cantik Chelsie Monica, Komentator Pertandingan Dewa Kipas dan Irene Sukandar yang Bikin Salah Fokus

Kepala KJRI Kuching Yonny mengatakan, bahwa di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 November 2016 mereka dituntut hukuman penjara.

Hal itu karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, tetapi dituduh terbukti menyembunyikan kematian.

Atas putusan vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan.

Kemudian pengadilan pada sidang 21 Oktober 2019 mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.

Baca Juga: GM Irene Menang Telak 3-0 atas Dewa Kipas, Komentator Chelsia Monica Curi Perhatian Netizen

"Kami dari KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum, dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching, mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut," katanya.

Yonny juga mengatakan bahwa pada persidangan mereka di Mahkamah Federal, 24 Februari 2021, pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni.

Kemudian mereka diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia

"Pada tanggal 13 dan 14 Maret 2021 tim kami telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri."

"Sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan/deportasi mereka berdua ke Indonesia secepatnya," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler