Soal Berkas Kubu KLB Deli Serdang, Herzaky Mahendra: Tidak Bakal Diproses ke Tahap Selanjutnya

- 22 Maret 2021, 18:36 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pemecatan Jhoni Allen Marbun telah sesuai aturan partai.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pemecatan Jhoni Allen Marbun telah sesuai aturan partai. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/ANTARA


GALAMEDIA - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan jika dokumen kubu Kongres Luar Biasa (KLB) tak lengkap, maka pasti tidak diproses ke tahap selanjutnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurutnya, Kemenkumham sudah melakukan langkah yang tepat dalam melakukan pemeriksaan.

“Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, dasarnya pun hukum,” ujar dia dalam keterangan resmi, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Ramai Isu Jokowi 3 Periode, Sudjiwo Tedjo Ungkit Tersingkirnya MU: Jangan Berharap Pada yang Tua

Ia menyatakan dengan adanya dua kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART ataupun susunan kepengurusan Parpol, sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya.

Mulai dari UU No. 2 Tahun 2008  jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017.

Lanjutnya, aturan kelengkapan berkas juga ada batasan waktunya, 7 hari. Dengan begitu, jika dengan tenggat waktu tersebut berkas masih belum lengkap sesuai aturan, permintaannya harus ditolak.

“Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham,” tambah Herzaky.

Baca Juga: Dapat Hadiah Setara Medali Emas Sea Games, Irene Sukandar: Tolong Jangan Bully Pak Dadang

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku masih akan tetap menunggu dan meyakini bahwa Menkumham Yasonna Laoly bisa memutuskannya dengan objektif dan adil.

Hingga kini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020.

“Sementara, kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat,” ungkap Herzaky.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi berkas mereka soal permohonan pengesahan pengurusan.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka akan Dibuka Juli 2021, Prof Zubairi Djoerban: Saya ya Setuju, Asal...

Menurut Yasonna, pihaknya belum bisa memverifikasi hasil KLB Deli Serdang karena ada sejumlah dokumen yang belum masuk.

Kendati demikian, Yasonna tidak merinci berkas apa saja yang harus dilengkapi Demokrat versi KLB.

Meskipun, salah satu syarat yang dominan bagi kubu Moeldoko adalah ketentuan pelaksanaan KLB.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x