GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tanggapi soal kerumunan penjemputan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Hal itu dilakukan setelah HRS memberikan pernyataan di persidangan, bahwa kerumunan tersebut akibat seruan Menko Polhukam.
Melalui akun Twitternya, Mahfud MD melampirkan kembali unggahan video saat dirinya mengatakan memperbolehkan siapapun untuk datang ke Bandara Soekarno Hatta menjemput HRS.
Dalam cuitannya, Mahfud MD mengatakan bahwa pernyataan tersebut sudah dilakukan menurut Diskresi Pemerintah.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bkn lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ucapnya dikutip Galamedia dari akun Twitter Mahfud MD @mohmahfudmd, pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan saat penjemputan HRS di Bandara Soekarno Hatta ke Petamburan sudah jelas dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah.
Baca Juga: Ayah Meghan Markle Sambangi Rumah Oprah Winfrey, Ingin Diwawancara Luruskan Pernyataan Sang Anak
"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan," tuturnya.
Menurut Mahfud MD, undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya dan hari besoknya serta di tempat-tempat lain sudah bukan diskresi Pemerintah.
"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yg terjadi mlm harinya, besok2nya lagi, dan di tempat2 lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," ucap Mahfud MD.
Dalam cuitan lainnya di Twitter, Mahfud MD pun menepis pernyataan HRS bahwa bukan salah Polhukam yang memperbolehkan penjemputan di Bandara Soekarno Hatta.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput." ucapnya.
Mahfud MD kembali menyatakan bahwa penjemputan tersebut adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana.
"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," ujarnya.
Diketahui, HRS didakwa terkait kerumunan di Petamburan dalam acara Maulid Nabi serta pernikahan putrinya. Dalam dakwaan, jaksa menyinggung soal kedatangan Habib Rizieq yang disambut massa di bandara.
Baca Juga: Ken Tiba-Tiba Tak Sadarkan Diri, Maudy Pergi ke Luar Negeri: Sinopsis Love Story 27 Maret 2021
Dalam eksepsinya Habib Rizieq menyatakan kerumunan itu terjadi justru karena adanya seruan dari Menko Polhukam Mahfud MD. Seruan yang dimaksud yakni terkait ucapan Mahfud yang memperbolehkan siapapun untuk datang ke Bandara Soekarno Hatta menjemputnya.
Seruan yang disiarkan secara langsung di TV itulah yang menurut Rizieq memicu munculnya kerumunan massa di Bandara Soetta.
Hal itu termuat dalam eksepsi pribadi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan yang dibagikan pihak pengacara. Eksepsi dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.***