Legislator Minta PT BII Dievaluasi dan Dikaji Ulang karena Tidak Jelas dan Selalu Menutup Diri

7 April 2021, 15:09 WIB
Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jawa Barat. /DPRD KOTA BANDUNG

GALAMEDIA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung menyampaikan ekspose terkait Lembar Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2020.

Penyampaian LKPJ itu mendapat respons dari panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Bandung.

Wakil Ketua Pansus LKPJ 2020, Riana mengatakan, yang menjadi sorotan yakni tindak lanjut rekomendasi Pansus LKPJ 2019.

Dimana sebanyak 88 rekomendasi sudah ditindaklanjuti dan 44 rekomendasi lainnya dalam on progress, yang didalamnya terdapat permasalahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung.

Baca Juga: Yahya Waloni Doakan Quraish Shihab Meninggal, Gus Nadir: Doa Dasarnya Hoaks, Diketawain Malaikat

"Saya melihat anggota pansus cukup puas atas paparan pak Sekda. Bahkan beberapa anggota Pansus sempat menyampaikan apresiasinya atas beberapa peningkatan kinerja dan prestasi kota Bandung," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Rabu 7 April 2021.

Menurutnya, ekspose LKPJ dengan Sekda Kota Bandung, baru langkah awal. Lebih jauh, kebenaran dan objektivitas dari LKPJ akan terbukti setelah dilakukan pendalaman materi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

"Pengalaman LKPJ 2019 tahun lalu, saya melihat ada beberapa data, angka, dan informasi yang tidak sinkron antara Dokumen LKPJ dengan data yang disampaikan oleh OPD sebagai pelaksana teknis," tuturnya.

Riana menjelaskan BUMD Perumda Tirtawening dan PT Bandung Infra Investama (BII), mendapat sorotan anggota pansus.

Baca Juga: Polri Jadi Institusi Paling Getol Langgar HAM, Komnas HAM: Banyak Aduan dari Masyarakat

Mengingat adanya beberapa BUMD Kota Bandung yang dinilai malah menjadi beban APBD.

"Yang menjadi sorotan, diantaranya Perumda Tirtawening, PT Bandung Infra Investama (BII) dan PD Kebersihan. Itu terbaca di LKPJ. Padahal tujuan pendirian BUMD adalah menjadi salah satu sumber PAD kota Bandung, bukannya menjadi beban APBD," tuturnya.

"Bahkan saya sendiri yang menanyakan keberadaan PT BII yang sampai hari ini tidak jelas ujung pangkalnya," tambah dia.

Ia menjelaskan, PT BII adalah BUMD Kota Bandung yang paling tidak jelas dan paling tidak kooperatif terhadap DPRD Kota Bandung.

Padahal BUMD PT BII hadir berdasarkan Perda Kota Bandung No. 9 tahun 2016. Kemudian berdasarkan Perda Kota Bandung No.2 tahun 2019, mendapat penyertaan modal sebesar Rp 576 miliar dalam bentuk Aset Tanah Pemkot Bandung.

Baca Juga: Bandingkan Pernikahan Atta-Aurel dengan Anak Habib Rizieq Shihab, Haikal Hasan: Urusan Nurani

"PT BII itu mitra kerja Komisi B, tapi saya dengar paling sulit diundang rapat kerja komisi. Saya juga tidak melihat PT BII memberikan laporan pada LKPJ tahun 2019, dan LKPJ yang sekarang tahun 2020," terangnya.

Pihaknya menilai dengan ketidakterbukaan dan sikap menutup diri PT BII terhadap DPRD kota Bandung, bisa menimbulkan prasangka negatif. Dimana adanya sesuatu yang disembunyikan dan bersifat merugikan pemerintah kota bandung.

"PT BII sebagai BUMD kota Bandung harusnya terbuka dan transparan terhadap DPRD Kota Bandung yang memiliki hak Pengawasan," kata dia.

"Jika terus menerus menututup diri, tidak terbuka, boleh dong kami curiga ada sesuatu yang disembunyikan, yang sebenarnya berpotensi merugikan pemerintah," terang anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Demokrat tersebut.

Selain itu, ia menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan agar dilakukan rekomendasi evaluasi dan kaji ulang terhadap PT BII, jika dalam pembahasan LKPJ saat ini, tidak menunjukan perubahan sikap.

"Boleh jadi dan sangat mungkin muncul rekomendasi agar keberadaan PT BII sebagai BUMD kota Bandung agar dievaluasi dan dikaji ulang. Sangat aneh, jika kota Bandung yang sudah berinventasi Rp 576 miliar tapi tidak ada laporannya," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler