Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang!

8 April 2021, 14:33 WIB
Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang! /Instagram.com/@fadlizon

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari pengelolaan Yayasan Harapan Kita.

Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu, 7 April 2021 dikutip dari Antara.

Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.

“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia.

Baca Juga: Jadi yang Pertama di Jajaran Polda Jabar, Polres Sumedang Kini Miliki GeNose C-19

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Makin Rumit, Desiree Tarigan Tegaskan Akan Polisikan Hotma Sitompul

“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," katanya.

Seiring dengan keputusan pemerintah tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengingatkan pemerintah jangan sampai pengambilalihan ini justru nantinya dijual untuk membayar utang negara.

"Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang," ujar Fadli Zon dalam akun Twitternya @fadlizon Rabu, 7 April 2021.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler