Ahok Digadang-gadang Jadi Menteri Investasi, Pakar Hukum: Sampai Kapanpun Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

16 April 2021, 13:16 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima kunjungan Ahok, ia mengaku belajar banyak hal dari Ahok. /Instagram/@gibran_rakabuming.

GALAMEDIA - Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ramai dibicarakan dan digadang-gadang bakal menduduki jabatan Menteri Investasi.

Nama Ahok kian santer dibicarakan bersamaan dengan rencana presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut akan melakukan reshuffle kabinet dekat-dekat ini.

Tidak hanya Ahok, nama Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pun ikut menjadi salah satu kandidat yang dibicarakan.

Merespons munculnya nama Ahok dalam bursa calon menteri di Kabinet Indonesia Maju, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut memberikan tanggapan.

Baca Juga: Koalisi Partai Islam, Rocky Gerung: Istana Mulai Kepepet, Istana Coba Rangkul Oposisi!

Dalam tayangan YouTube pribadinya yang tayang Jumat, 16 April 2021 ia membeberkan bahwa Ahok tidak akan mungkin dapat melaju dan menduduki posisi menteri.

Terlebih dahulu Refly menjelaskan bahwasannya terkait reshuffle kabinet memang menjadi hak prerogatif Presiden.

Namun disamping itu, Presiden pun harus tetap menjaga etika politik, paling tidak mendengarkan wakil presiden.

"tentu presiden pun harus tetap menjaga etika politik ya, paling tidak mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden," ujarnya.

Kemudian ia mengatakan perihal Ahok yang disebut bakal menempati posisi menteri, ia mengatakan bahwa selama Undang-Undang Kementerian Negara tidak diubah, maka selama itu pula Ahok tidak ada kemungkinan untuk menjadi Menteri.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ajak Cewe Korea ini Buka Puasa Bersama di Andara, Nagita Malah Salfok dengan Kecantikannya

"Selama Undang-Undang Kementerian Negara tidak diubah, maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi Menteri," ujarnya.

Oleh karenanya kata Refly, spekulasi Ahok akan menjabat menteri itu tidak perlu lagi disebut-sebut terus menerus karena ada pasal-pasal yang tidak dapat dipenuhi untuk Ahok menjabat Menteri.

"Pasal 22 UU Kementerian Negara ya, UU Nomor 39 Tahun 2008 itu mengatur syarat-syarat menteri sebagai berikut," ucapnya.

"Pasal 22 ayat (2), untuk dapat diangkat menjadi Menteri seseorang harus memenuhi persyaratan a. WNI ahok memenuhi; b. Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ahok memenuhi; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD NRI Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi, Ahok memenuhi; d. Sehat jasmani dan rohan, Ahok memenuhi; e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi," tambahnya.

Baca Juga: Intip Gaya Fesyen Harris Virza yang Bikin Penggemar Auto Klepek-klepek

Namun kata dia, terdapat pada poin f yang mana Ahok tidak dapat memenuhi, 'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.

"Nah yang tidak terpenuhi adalah poin f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan hukum pidana 5 tahun atau lebih'," jelas Refly.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Ahok sudah pernah dipenjara, kendati hanya dihukum dua tahun tetapi ancaman hukuman yang dituduhkan kepada Ahok adalah lima tahun.

Baca Juga: Geram Abdullah Hehamahua Samakan Jokowi dengan Firaun, Ali Mochtar Ngabalin: Ngaca Dong Pak Tua!

"Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara ini, Pasal 22 ayat 2 huruf f maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi Menteri," tandasnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menyebut Jokowi dalam waktu dekat ini akan melantik dua menteri tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Ngabalin di akun Twitter pribadinya pada Rabu, 14 April 2021.

Namun Ngabalin tidak mengetahui pasti apakah ada menteri baru lain yang juga akan dilantik.

"Presiden insyaallah akan melantik menteri baru (1) Menteri Dikbud/Ristek (2) Menteri Investasi/Kepala BKPM. Adakah menteri-menteri lain yang akan dilantik, kapan & siapa para beliau itu? Wallahu'alam bisshowaab itu hak prerogatif Presiden & kita tunggu saja. #KabinetIndonesiaMaju," tulis Ngabalin.

Seiring dengan terus bergulirnya isu reshuffle tersebut, sejumlah pengamat bahkan para relawan Jokowi menyebutkan beberapa nama yang berpotensi menjadi Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju jilid dua ini.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler