Pegawai KPK Terbagi Jadi 2 Kubu, Febri Diansyah: Ini Menandakan 2 Hal

26 Mei 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi KPK /@bp3kri/Instagram

GALAMEDIA – Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah turut menyoroti keputusan dari pihak KPK mengenai 24 dan 51 pegawai.

Sebelumnya KPK mengumumkan hasil rapat koordinasi terkait ‘nasib’ 75 pegawai KPK yang yang dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Alexander Marwarta selaku Wakil Ketua KPK menjelaskan, rapat koordinasi tersebut dihadiri pihak BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, pihak asesor TWK, serta lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: Bikin Dompet Menjerit! Berikut 8 Makanan Termahal di Dunia, Harganya Melejit Seharga Mobil

Menurut rapat itu, sebagian di antara mereka dinilai sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Kemudian Alexander menjelaskan pemaparan dari pihak asesor TWK terkait hasil TWK. Menurut pemaparan itu, ada 24 dari 75 pegawai yang dinilai masih bisa dibina.

Itu berarti ada 51 pegawai KPK yang dinilai tidak bisa lagi dibina dan tidak bisa bergabung dengan KPK.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 26 Mei 2021: Rencana Rahasia Kevin pada Dewa-Nana, Bu Farah Kesal pada Nana

“Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK,” ujar Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN, Selasa, 25 Mei 2021.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sehingga mereka bisa ikut dilantik menjadi ASN.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menolak tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Badai Pasti Berlalu Rabu, 26 Mei 2021: Siska dalam Bahaya, Helmi Meneror Dicky

Tindakan dari pihak KPK itu, khususnya Firli Bahuri selaku ketua KPK dianggap telah melawan perintah Jokowi.

Mendengar hal ini, Febri Diansyah tak tinggal diam. Dengan terbaginya 75 pegawai menjadi 51 dan 24 pegawai, bagi Febri berarti ini menandakan dua hal.

Pertama, ini membuktikkan bahwa TWK memang bermasalah dan perubahan tersebut menujukkan ketidakkonsistenan. Kedua, arahan dari Presiden Jokowi, kata Febri, tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Fadli Zon Tanggapi Soal 97 ribu Data PNS 'Ghaib' Terima Gaji: Hanya Ada di Negeri Kita

Hal ini Febri sampaikan melalui akun Twitternya @febridiansyah.

“Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal: 1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah. Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan; 2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan,” tulisnya. ***

 

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler