Perempuan Kakak Beradik Diduga Jadi Pelaku Penipuan Rp 29 Miliar

4 Juni 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi kasus penipuan. /Pixabay/Klaus Hausmann

GALAMEDIA - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk perempuan kakak beradik berinisial PR dan FR diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp 29 miliar.

"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juni 2021.

Jerry menjelaskan, terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca Juga: Gara-gara Raffi Ahmad, Public Figure Tumpah Ruah Gabung Klub Sepak Bola, Terbaru Ada Nama Gading Marten

Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.

"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," kata dia dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa.

Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.

"Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," tuturnya.

Terkait detail penipuan yang dilakukan, Serfan masih belum bersedia memberikan rinciannya.

Baca Juga: Kate Middleton Ingin Pangeran Harry dan Meghan Markle Kembali ke Istana, Sebelum Percikan Api Wawancara Oprah

Namun, ia mengatakan hubungan bisnis antara keduanya yakni, korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.

"Namun saat hari H nyatanya kosong," jelas dia.

Lebih lanjut Serfan mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku karena selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

"Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan haknya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian," tandasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku juga tengah tersandung beberapa kasus yang juga tengah diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler