GALAMEDIA – 27 Juni merupakan hari ke-178 di kalender masehi atau hari ke-179 di tahun kabisat.
Pada tanggal 27 Juni memuat banyak peristiwa penting bagi umat manusia.
Diantaranya, Pemerintah Jepang resmi mengubah mata uang negara mereka menjadi Yen, 27 Juni 1871.
Penetapan mata uang Yen ini telah diatur pada Peraturan Pemerintahan Jepang tentang mata uang baru.
Berdasarkan ISO 4217, mata uang Yen dilambangkan dengan kata ‘JPY’.
Sementara dalam bahasa Jepang, mata uang Yen dilambangkan dengan kata ‘En’.
Memasuki era penghujung Keshogunan Tokugawa, setiap aksara katakana ‘e’ wajib dibaca ‘je’.
Jadi, pada saat itu, mata uang Yen dilambangkan dengan kata ‘Jen’.
Usut punya usut, kebijakan penggunaan mata uang Yen ini dipengaruhi oleh Pemerintah Hongkong.
Pasalnya, Pemerintah Hongkong telah menggunakan uang logam yang terdapat tulisan ‘Hong Kong ichi en’.
Baca Juga: Covid-19 Mengganas, Panglima TNI Turun Tangan: Ada Permasalahan Sampaikan, Jangan Ditutup-tutupi!
Lantas, Pemerintah Jepang pun meniru kebijakan penggunaan uang logam yang ditetapkan oleh Pemerintah Hongkong.
Walaupun begitu, Pemerintah Jepang menggunakan kata Yen sebagai mata uang mereka.
Di samping itu, hal tersebut juga tercermin dari aksara kanji untuk ‘lingkaran’ yang memiliki arti ‘uang’. ***