Pemerintah Jepang Resmi Tetapkan Perubahan Nama Mata Uang, Ada Pengaruh Pemerintah Hongkong pada 27 Juni 1871

27 Juni 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi bendera Jepang /Pixabay/

GALAMEDIA – 27 Juni merupakan hari ke-178 di kalender masehi atau hari ke-179 di tahun kabisat.

Pada tanggal 27 Juni memuat banyak peristiwa penting bagi umat manusia.

Diantaranya, Pemerintah Jepang resmi mengubah mata uang negara mereka menjadi Yen, 27 Juni 1871.

Penetapan mata uang Yen ini telah diatur pada Peraturan Pemerintahan Jepang tentang mata uang baru.

Berdasarkan ISO 4217, mata uang Yen dilambangkan dengan kata ‘JPY’.

Sementara dalam bahasa Jepang, mata uang Yen dilambangkan dengan kata ‘En’.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri 27 Juni: Nana Tersudutkan Lagi, Bu Farah Tahu Uang Butik Hilang

Memasuki era penghujung Keshogunan Tokugawa, setiap aksara katakana ‘e’ wajib dibaca ‘je’.

Jadi, pada saat itu, mata uang Yen dilambangkan dengan kata ‘Jen’.

Usut punya usut, kebijakan penggunaan mata uang Yen ini dipengaruhi oleh Pemerintah Hongkong.

Pasalnya, Pemerintah Hongkong telah menggunakan uang logam yang terdapat tulisan ‘Hong Kong ichi en’.

Baca Juga: Covid-19 Mengganas, Panglima TNI Turun Tangan: Ada Permasalahan Sampaikan, Jangan Ditutup-tutupi!

Lantas, Pemerintah Jepang pun meniru kebijakan penggunaan uang logam yang ditetapkan oleh Pemerintah Hongkong.

Walaupun begitu, Pemerintah Jepang menggunakan kata Yen sebagai mata uang mereka.

Di samping itu, hal tersebut juga tercermin dari aksara kanji untuk ‘lingkaran’ yang memiliki arti ‘uang’. ***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler