Fadli Zon Minta Jokowi Turun Tangan Atasi Covid-19: Asal Bapak Senang Tengah Dimainkan Seorang Dirigen

6 Juli 2021, 20:56 WIB
Fadli Zon /Instagram/@fadlizon

 

 

GALAMEDIA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun langsung menangani kondisi darurat pandemi Covid-19.

Selain menyarankan itu, Fadli menyinggung soal perilaku Asal Bapak Senang (ABS) alias mental bawahan yang kerap kali menyenangkan atasan dengan pamrih.

Hal ini ia sebut melalui akun Twitter pribadi @fadlizon pada Selasa, 6 Juli 2021.

“Asal Bapak Senang (ABS) adalah orkes lama untuk menghibur Presiden,” tulisnya.

Dia lantas menyampaikan, perilaku ABS itu kini tengah dimainkan oleh seorang dirigen atau konduktor. Karena hal itulah dia menyarankan agar Jokowi memimpin langsung penanganan Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan 'Galak'! Segel Kantor dan Pemilik atau Manajernya Langsung Digiring ke Polisi

“Itulah kenapa saya usulkan Presiden langsung yang harusnya pimpin penanganan Covid 19 dalam situasi darurat ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja meresmikan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Kamis, 1 Juli 2021.

Jokowi mengumumkan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Presiden pun kembali menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Dari dokumen yang beredar, ada sejumlah usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian akan semakin diperketat dalam PPKM mikro darurat.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Harga Obat Covid-19 Naik hingga Sepuluh Kali Lipat

Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional selama PPKM mikro darurat akan dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB.

Kegiatan untuk makan ataupun minum di tempat umum seperti restoran di mal, warung atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB.

Kapasitas maksimumnya juga 25% selama PPKM mikro darurat. Hanya saja, khusus layanan pesan antar atau dibawa pulang masih diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Restoran yang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang juga masih dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan lebih ketat. ***

 

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler