Anies Baswedan 'Galak'! Segel Kantor dan Pemilik atau Manajernya Langsung Digiring ke Polisi

- 6 Juli 2021, 20:36 WIB
 Anies Baswedan sidak PPKM Darurat dan mendapat beberapa kantor masih buka.
Anies Baswedan sidak PPKM Darurat dan mendapat beberapa kantor masih buka. /Instagram.com/ @aniesbaswedan

  

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa menyegel menyegel sejumlah kantor di kawasan Sahid Sudirman Center, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.

Langkah itu dilakukan karena mereka telah melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hari ini, Anies menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.

Di lokasi Anies menemukan masih ada perusahaan yang bukan sektor esensial atau kritikal namun karyawannya tetap bekerja di kantor.

Dalam aturan selama PPKM Darurat seluruh perusahaan yang bukan sektor esensial wajib mengatur karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Harga Obat Covid-19 Naik hingga Sepuluh Kali Lipat

"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, tutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah, dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," kata Anies dalam unggahannya di akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa, 6 Juli 2021.

Anies juga menemukan perusahaan-perusahaan di sektor esensial atau kritikal yang tidak menaati aturan pembatasan kapasitas. Perusahaan-perusahaan ini turut mendapat sanksi penutupan sementara.

Anies mengatakan hukuman bagi perusahaan-perusahaan bandel bukan untuk membuat pihak lain puas. Ia menyatakan hukuman itu untuk menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x