Ridwan Kamil Tak Mampu Berikan Bantuan Covid, Rafael: Pemkot Bandung Saja Menyalurkan Bansos untuk 60 Ribu KK

19 Juli 2021, 12:38 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Legislator memberikan kritik karena gubernur menyebut tak bisa memberikan bantuan sosial ke warganya. (Foto: Rizal/Biro Adpim Jabar) /

GALAMEDIA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang menyoroti pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengaku tak mampu membiayai bantuan sosial (bansos) untuk warga.

Pihaknya meminta agar gubernur tidak menyerah dan terus berupaya agar masyarakat terdampak Covid-19 mendapat bantuan.

Terlebih saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga akhir Juli.

"Gubernur jangan menyerah begitu saja. Pasti ada jalan, salah satunya recofusing anggaran. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah termasuk kota/kabupaten diberikan keleluasaan untuk merecofusing anggaran. Gunakan anggaran yang ada," ungkapnya di Kota Bandung, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Rp 600 Ribu Cair! Cek Nama dan Nomor KK Anda di corona.jakarta.go.id, Caranya Mudah

Menurutnya proyek-proyek yang tidak terlalu signifikan, dapat ditunda bahkan ditiadakan.

Dengan demikian anggaran tersebut dapat digunakan atau dialihkan untuk bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi maupun PPKM darurat.

Rafael menegaskan Pemprov Jabar wajib memberikan bansos baik tunai atau non tunai merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Pada Perda No. 5 tahun 2021 pasal 21 D ayat (1) tertulis jelas, bahwa Pemda Provinsi harus memberikan bantuan tunai/non tunai kepada masyarakat diluar Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) yang terdampak ekonomi. Dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pembatasan dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: Cek Rekening, BST DKI Jakarta Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Pastikan Nomor KK Anda di corona.jakarta.go.id

Dikatakannya, Perda No. 5 tahun 2021 juga telah digunakan untuk menjerat pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya hingga harus membayar denda hingga Rp 5 juta.

Bahkan ada pedagang pelanggar PPKM harus masuk sel tahanan, lantaran tak sanggup bayar denda.

"Pelanggar PPKM di antaranya di Tasikmalaya seorang tukang bubur harus bayar denda Rp 5 juta, kemudian ada juga pedagang kopi yang harus masuk penjara. Maksud saya, bila warga melanggar diberikan sanksi denda bahkan pidana, maka pemerintah juga wajib memenuhi isi Perda itu. Jangan cuma haknya aja menegakkan, hukum tapi juga kewajiban harus dilaksanakan," tegasnya.

Baca Juga: PKS Sebut Indonesia Kecolongan Varian Delta Akibat Pemerintah Salah Langkah Hingga Beri Solusi

Ia menuturkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Kartu Sembako ataupun Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada sekitar 5 juta KK di Jawa Barat.

"Masyarakat terdampak di Jabar kan masih banyak yang belum mendapat bantuan, nah Pemprov Jabar harus menanggulangi. Tinggal koordinasi saja dengan pemerintah kota/kabupaten. Pemkot Bandung saja sudah menyalurkan bansos untuk 60 ribu KK, masa iya Pemrov Jabar tidak. Teguran dari Mendagri itu harusnya jadi bahan introspeksi," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler