Terdampak PPKM Darurat, PHRI Garut Kibarkan Bendera Putih 'Nangis'

20 Juli 2021, 19:31 WIB
Sejumlah hotel yang tergabung dalam PHRI Garut mengibarkan bendera putih disertai emotion menangis sebagai bentuk kekecewaan terhadap ketidakpastian di masa pandemi Covid-19, Selasa 20 Juli 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut mengibarkan bendera putih disertai emotion menangis di setiap hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI Garut.

Ketua PHRI Garut, Deden Rochim, mengatakan pengibaran bendera putih tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan dan keprihatinan terhadap kondisi perhotelan dan restoran yang mengalami ketidakpastian di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Pengibaran (bendera) ini adalah sebuah refleksi hati kita yang menangis. Kita di tempat usaha sendiri namun seperti orang yang sudah meninggal," ujarnya, Selasa 20 Juli 2021.

Menurut Deden, pengibaran bendera putih tersebut dilakukan di 30 hotel dan restoran yang tergabung dalam organisasi PHRI Kabupaten Garut, setelah hampir dua tahun bertahan menghadapi situasi yang tidak menentu akibat Covid-19 ini.

Baca Juga: Jokowi Revisi Statuta UI Terkait Jabatan, Rektor UI Jadi Trending Topic: Powernya Bukan Main!

Deden meyebutkan, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya di antaranya audensi dengan pemerintah daerah guna menyikapi kondisi yang ada, namun hingga saat ini belum ada solusi yang riil terhadap para pelaku usaha di bidang hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

"Jadi sebetulnya kita ini sudah hampir klimak ya akibat dari PPKM juga, kita sudah berjibaku sekuat tenaga hampir dua tahun ini, tapi solusinya mana, makanya kita pasang bendrea ini, itu artinya kita menangis," ucapnya.

Deden menuturkan, saat ini semua anggota PHRI di Kabupaten Garut merintih dengan kebijakan pemerintah daerah yang tidak memberikan keringanan apapun terhadap usaha perhotelan dan restoran.

Padahal, terang Deden, pihaknya sudah melakukan banyak hal dan selalu mematuhi aturan-aturan yang diterapkan pemerintah, namun nyatanya tidak ada perhatian dari pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran, bahkan terkesan dibiarkan.

Deden mencontohkan, pihaknya tetap harus bayar pajak sementara tempat usahanya ditutup, padahal, lanjut Deden, pihaknya sudah tidak sanggup lagi membayar dalam kondisi seperti ini. Ia pun berharap, pemerintah memberikan kompensasi atau sedikit keringanan pada pelaku usaha perhotelan dan restoran di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak 2 Kali Lipat di Masa PPKM Darurat, Satgas Covid-19: Pengetatan Tak Bisa Terus Menerus

"Kita disuruh tutup sementara pajak harus tetap bayar, jadi minimal ada keringanan lah pajaknya," ucapnya.

Selain itu, Deden juga berharap, pihaknya turut dilibatkan dalam setiap kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Garut, tak terkecuali terkait PPKM.

"Milanya jika PPKM Darurat ini diperpanjang, saya akan serahkan seluruh karyawan, silahkan minta ke negara untuk mereka bisa makan karena kita sudah tidak sanggup bayar," katanya.

Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebutkan jika pihaknya sudah mendapat informasi terkait adanya pemasangan bendera putih yang dilakukan para pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Garut tersebut.

Rudy pun mengaku, pihaknya akan menemui Ketua PHRI Garut guna membahas kegiatan usaha, khususnya di bidang perhotelan dan restoran yang terdampak akibat pandemi Covid-19, salah satunya terkait kebijakan pengurangan pajak.

"Ya, kita akan bahas, mungkin yang bisa kami lakukan adalah pengurangan pajak," ucapnya.

Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Rudy juga mengatakan, terkait kejelasan diperpanjang atau tidaknya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Cemas PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha: Sudah Tentu Semakin Sekarat

Menurut Rudy, sesuai arahan Pemerintah Pusat, ketentuan perpanjangan PPKM akan diselaraskan dengan kondisi di daerah melalui tingkat infeksi atau kegawatan. Dengan ukuran level satu sampai level empat, maka ada perubahan istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level.

"Untuk Kabupaten Garut sendiri belum diumumkan berada di level mana, karena kita mengikuti Jawa Barat, saat ini Jabar kasus aktifnya 102.000, kami sekarang masuk ke Level 3 masuk ke Level 4, jadi Level 3 dan 4 akan sama seperti saat ini," ujarnya.

Rudy menuturkan, untuk tingkat level sendiri ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan status daerah masing-masing. Misalkan PPKM Level 4 itu ada syarat-syaratnya, kemudian ada PPKM Level 3, lalu Level 2 dan Level 1.

"Kalau Level 2 itu harus bekerja lagi PNS 50 persen, nah kalau di Level 1 boleh PNS bekerja lagi 100 persen," katanya.

Rudy menyebutkan, alasan dari digantinya istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level ini dikarenakan setiap daerah mempunyai kondisi penyebaran kasus Covid-19 yang berbeda.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler